TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI ikut merespons langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono memaparkan sejumlah kasus pidana yang dilatarbelakangi karena alkohol atau minuman keras.
"Menurut data yang diberikan oleh Biro Opsnal Bareskrim Polri, perkara pidana karena miras (minuman keras) selama tiga tahun terakhir mulai 2018-2020 sebanyak 223 kasus. Biasanya terjadi pada kasus pemerkosaan yang setelah dilakukan pemeriksaan tersangka didapati positif minum alkohol," ucap Awi saat dikonfirmasi pada Ahad, 15 November 2020.
Sedangkan, terkait dengan kejahatan pengadaan, peredaran, penjualan miras beralkohol ataupun miras oplosan selama tiga tahun terakhir dari 2018- 2020, data yang masuk sebanyak 1.045 kasus.
RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat. Diusulkan 21 anggota Dewan, RUU tersebut tengah melalui tahapan harmonisasi di Badan Legislasi DPR.
Naskah RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 11 halaman dan hendak mengatur larangan minuman beralkohol termasuk hukuman pidana.
ANDITA RAHMA | BUDIARTI UTAMI PUTRI