Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusung RUU Larangan Minuman Beralkohol Terbuka untuk Revisi Judul

image-gnews
Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Agenda rapat diantaranya pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Dua anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang IV di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Agenda rapat diantaranya pembahasan dan pengambilan keputusan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi, Pengesahan Perpanjangan Waktu RUU dan Non RUU mengenai Pansus Angket Pelindo, RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, dan RUU Daerah Kepulauan. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengatakan terbuka peluang untuk mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Illiza merupakan salah satu dari 21 orang anggota Dewan pengusul RUU tersebut. "Kalau soal judul kami sangat terbuka untuk dibicarakan bersama dengan pengusul dan fraksi lain di Baleg," kata Illiza kepada Tempo, Sabtu, 14 November 2020.

Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol memang disorot oleh sejumlah pihak. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menilai judul RUU itu kurang tepat lantaran bisa menimbulkan persepsi negatif dari publik.

Menurut Supratman, pengusul semestinya mencari nomenklatur judul yang lebih pas, misalnya mengganti kata larangan menjadi pengendalian atau pengaturan. "Ini soal nomenklatur yang bisa menimbulkan persepsi," kata Supratman.

Adapun Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan RUU Larangan Minol bisa menimbulkan persepsi negatif bagi wisatawan asing. "Sentimen wisatawan asing bisa jelek banget karena orang-orang Jerman kan minumnya bir. Jadi dari judulnya (RUU) saja sudah menjadi masalah bagi turis," kata Hariyadi saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Illiza mengatakan kata larangan dalam judul RUU itu bisa saja dihapus atau diganti. Dia mengusulkan beberapa opsi, yakni mengganti kata larangan dengan kata pengendalian atau pengetatan atau judulnya cukup RUU Minuman Beralkohol saja.

"Yang terpenting di dalamnya kami tetap mengatur tentang pelarangan selain yang dikecualikan dalam Pasal 8," kata Illiza.

Pasal 8 itu mengatur tentang pengecualian larangan minuman beralkohol untuk kegiatan ritual adat, keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat-tempat lain yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan. Seperti pub, bar, hotel bintang lima, klub malam, hingga restoran dengan label tertentu.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

4 hari lalu

Logo PPP
Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

DPP PPP bakal menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) sebelum Pilkada untuk menyiapkan pelaksanaan Muktamar


DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

4 hari lalu

Ketua Umum PPP Mardiono menyampaikan duka cita dan kenangannya atas meninggalnya Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz di rumah duka, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan
DPP Sebut Proses Muktamar PPP Harus Melalui Proses Bertahap

Pimpinan majelis DPP PPP mendesak Mardiono segera mempersiapkan muktamar PPP pada November ini.


Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

4 hari lalu

Gelaran Wayang Jogja Night Carnival di kawasan Tugu Yogyakarta Senin petang 7 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Branding City Of Festival, Jurus Yogyakarta Kukuhkan Jadi Destinasi Wisata Utama

Meski tak memiliki destinasi alam, Kota Yogyakarta tiap tahun sukses menjadi tujuan wisata utama.


5 Fakta Wisata di Kawasan Karst Zhangjiajie China, Tempat Syuting Film Avatar

4 hari lalu

Pemandangan kawasan wisata Wulingyuan di Zhangjiajie, Provinsi Hunan, Cina tengah. Wulingyuan, Situs Warisan Dunia UNESCO, terkenal karena jajaran puncak dan pilar batu pasir kuarsitnya yang unik di sebagian besar area situs tersebut. (Xinhua/Chen Zeguo)
5 Fakta Wisata di Kawasan Karst Zhangjiajie China, Tempat Syuting Film Avatar

Zhangjiajie menjadi contoh dampak positif tidak menambang kawasan karst. Jika karst dilestarikan, bisa menyelamatkan lingkungan sekaligus jadi wisata


Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

5 hari lalu

Muhammad Romahurmuziy pernah terlibat dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama pada 2019. Pria yang akrab disapa Romy itu bebas pada 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun. Setelah bebas, ia kembali masuk jajaran partai setelah PPP mendapuknya sebagai Ketua Majelis Pertimbangan Partai. ANTARA
Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

Pimpinan majelis Dewan PPP mendesak Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk menggelar muktamar awal tahun


PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

5 hari lalu

Suasana pelayanan sertifikasi halal di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku. TEMPO/Tony Hartawan
PHRI: Biaya Sertifikasi Halal Mahal dan Ribet, Sanksi Sebaiknya Tidak Diterapkan

Pemerintah perlu memperhatikan kemampuan pelaku usaha terkait biaya sertifikasi halal yang terbilang mahal.


Prancis akan Menaikkan Tiket Masuk Situs Ikonik untuk Turis dari Luar Uni Eropa

7 hari lalu

Pengunjung melintasi Piramida Louvre yang diarsiteki I M Pei di Museum Louvre, Paris, Prancis, Jumat 2 Agustus 2024. Museum Louvre pernah dinobatkan dengan predikat
Prancis akan Menaikkan Tiket Masuk Situs Ikonik untuk Turis dari Luar Uni Eropa

Prancis akan menaikkan tarif masuk bagi wisatawan non-Uni Eropa ke situs bersejarah, termasuk Louvre dan Notre-Dame, guna memberikan restorasi warisan budaya dan situs keagamaan.


Muncul Penawaran Open Trip ke Nusantara, Otorita Tegaskan Kunjungan Masyarakat ke IKN Gratis

9 hari lalu

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara untuk umum. Masyarakat yang hendak berkunjung harus lebih dulu mendaftarkan diri melalui aplikasi IKNOW. Foto: Dok. Humas Otorita IKN.
Muncul Penawaran Open Trip ke Nusantara, Otorita Tegaskan Kunjungan Masyarakat ke IKN Gratis

Otorita IKN meminta siapapun yang mengomersialisasikan kunjungan ke ibu kota Nusantara untuk menyetop kegiatannya.


Indonesia Gelar Promosi Wisata Kesehatan Internasional Perdana di Belanda

9 hari lalu

KBRI di Den Haag, Belanda menghelat Indonesia Medical Wellness Tourism Promotion (IMWTP) pada 25-26 Oktober 2024.
Indonesia Gelar Promosi Wisata Kesehatan Internasional Perdana di Belanda

Indonesia menggelar acara promosi wisata kesehatan internasional pertama di Belanda.


Sri Lanka Tangkap Tiga Orang, Diduga Berencana Serang Turis Israel

11 hari lalu

Nelayan memancing di Teluk Arugam, Sri Lanka. REUTERS/Andrew Caballero-Reynolds
Sri Lanka Tangkap Tiga Orang, Diduga Berencana Serang Turis Israel

Polisi Sri Lanka menangkap tiga orang sehubungan dengan peringatan akan adanya rencana serangan terhadap wisatawan Israel