TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat, Illiza Sa'aduddin Djamal, mengatakan terbuka peluang untuk mengganti judul RUU Larangan Minuman Beralkohol.
Illiza merupakan salah satu dari 21 orang anggota Dewan pengusul RUU tersebut. "Kalau soal judul kami sangat terbuka untuk dibicarakan bersama dengan pengusul dan fraksi lain di Baleg," kata Illiza kepada Tempo, Sabtu, 14 November 2020.
Judul RUU Larangan Minuman Beralkohol memang disorot oleh sejumlah pihak. Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas menilai judul RUU itu kurang tepat lantaran bisa menimbulkan persepsi negatif dari publik.
Menurut Supratman, pengusul semestinya mencari nomenklatur judul yang lebih pas, misalnya mengganti kata larangan menjadi pengendalian atau pengaturan. "Ini soal nomenklatur yang bisa menimbulkan persepsi," kata Supratman.
Adapun Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan RUU Larangan Minol bisa menimbulkan persepsi negatif bagi wisatawan asing. "Sentimen wisatawan asing bisa jelek banget karena orang-orang Jerman kan minumnya bir. Jadi dari judulnya (RUU) saja sudah menjadi masalah bagi turis," kata Hariyadi saat dihubungi, Sabtu, 14 November 2020.
Illiza mengatakan kata larangan dalam judul RUU itu bisa saja dihapus atau diganti. Dia mengusulkan beberapa opsi, yakni mengganti kata larangan dengan kata pengendalian atau pengetatan atau judulnya cukup RUU Minuman Beralkohol saja.
"Yang terpenting di dalamnya kami tetap mengatur tentang pelarangan selain yang dikecualikan dalam Pasal 8," kata Illiza.
Pasal 8 itu mengatur tentang pengecualian larangan minuman beralkohol untuk kegiatan ritual adat, keagamaan, wisata, farmasi, dan tempat-tempat lain yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan. Seperti pub, bar, hotel bintang lima, klub malam, hingga restoran dengan label tertentu.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | FRANCISCA CHRISTY