TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, telah menetapkan empat anggota klub moge Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka penganiayaan dua prajurit TNI. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Satake Bayu mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26)
"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia, Minggu 1 November 2020.
Ia mengatakan tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan cctv toko yang ada di lokasi kejadian. Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan cctv
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Dodi Prawiranegara mengatakan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan pengeroyokan, serta alat bukti lainnya. Sementara untuk motor gede yang biasa disingkat moge, sebanyak 13 unit saat ini diamankan di kantor polisi.
Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.
"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," katanya.