Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, mengatakan perubahan substansi seharusnya tidak boleh terjadi setelah DPR menyetujui sebuah undang-undang. "Mengubah isi (substansi) UU setelah UU disetujui adalah bentuk cacat formil," kata Bivitri saat dihubungi Tempo, Selasa, 13 Oktober 2020.
Bivitri mengatakan bahwa Pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden menyetujui Undang-Undang ini, bukan mengesahkan. Pengesahan adalah ketika presiden resmi menandatangani Undang-Undang tersebut.
Meski belum disahkan, perubahan saat Undang-Undang sudah disetujui, adalah bentuk pelanggaran. Apalagi Bivitri mengatakan ada perbedaan besar dalam penggunaan kata "diatur dengan peraturan pemerintah" dengan "diatur dalam peraturan pemerintah".
Bivitri mengatakan penggunaan "diatur dalam" itu artinya beberapa peraturan turunan bisa diakomodir dalam satu peraturan pelaksana. Sedangkan "diatur dengan", berarti peraturan turunan harus diatur secara khusus dalam satu peraturan pelaksana. "Dasarnya UU 12/2011 sebagaimana diubah dengan UU 15/2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan Lampiran 2 butir 205," kata Bivitri.