Indra mengatakan naskah omnibus law versi 1.035 halaman sama dengan naskah setebal 905 halaman yang beredar 5 Oktober. Namun, ia mengaku tak tahu dengan versi 1.052 halaman tertanggal 9 Oktober.
Menurut Indra, penambahan halaman dari 905 menjadi 1.035 terjadi hanya karena ada perbaikan format dan penyempurnaan redaksional. "Kan hanya format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya terdorong," ujar dia.
Indra mengatakan naskah ini akan dievaluasi terlebih dulu dalam rapat pleno Badan Legislasi DPR pada hari ini. Setelah itu, pimpinan Baleg akan melaporkan kepada pimpinan DPR. Indra juga membantah anggapan belum ada naskah final UU Cipta Kerja. Ia mengatakan substansi UU tak akan berubah dari yang sudah ditetapkan di paripurna. "Kalau sudah diparipurnakan enggak ada yang boleh berubah lagi, (kalau berubah) bisa digugat," ujar Indra.
Permasalahannya, ada banyak perubahan di dalam naskah 905 jika dibandingkan dengan 1.035 halaman. Salah satu perubahan yang paling kentara adalah perubahan kata “diatur dengan peraturan pemerintah” menjadi “diatur dalam peraturan pemerintah”.
Berdasarkan penelusuran Tempo, dalam naskah 905 halaman ada 28 frasa “diatur dalam peraturan pemerintah” dan 399 frasa “diatur dengan peraturan pemerintah”. Namun, frasa “diatur dalam peraturan pemerintah” malah melonjak tajam menjadi 417 buah di naskah 1.035 halaman. Sementara itu, frasa “diatur dengan peraturan pemerintah” malah anjlok hanya tersisa 6 buah di naskah akhir 1.035 halaman.
Selain itu, frasa “pemerintah daerah” yang di dalam naskah 905 halaman berjumlah 206 buah juga bertambah menjadi 309 buah dalam naskah 1.035 halaman. Sementara itu, frasa “pemerintah pusat” bertambah dari 817 buah di naskah versi paripurna menjadi 895 di naskah versi akhir yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
Apa implikasi hukum dari perubahan ini? Baca halaman selanjutnya