TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan terdapat fenomena baru di Mahkamah Agung sepanjang tahun 2020 yang dapat mengendurkan upaya pemberantasan korupsi.
"Data ICW menunjukkan setidaknya terdapat 8 terpidana kasus korupsi yang ditangani oleh KPK dikurangi hukumannya pada tingkat peninjauan kembali (PK)," kata Kurnia dalam konferensi pers, Ahad, 11 Oktober 2020.
Kurnia mengatakan, berdasarkan pemantauan ICW sepanjang Januari-Juni 2020, terpidana yang paling diuntungkan dengan pengurangan hukuman itu adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dikurangi hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun.
"Anas Urbaningrum mestinya sampaikan rasa terima kasih pada MA yang kurangi hukumannya," kata dia.
Terpidana lainnya yang permohonan PK dikabulkan adalah Dirwan Mahmud, mantan Bupati Bengkulu Selatan dari 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan. Kemudian mantan panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang menerima suap perkara penyanyi dangdut, Saiful Jamil, dikurangi hukumannya dari 7 tahun menjadi 5 tahun.
Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni, dikurangi hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun. Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menerima pengurangan hukuman dari 6 tahun menjadi 4 tahun.
Selanjutnya mantan anggota DPR, Musa Zainudin, diterima permohonan PK-nya dan hukumannya dikurangi dari 9 tahun menjadi 6 tahun. Mantan direktur di Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Irman, yang tersandung kasus korupsi e-KTP juga dikurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Selain itu, eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang terlibat kasus e-KTP, juga dikurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Menurut Kurnia, gelombang terpidana kasus korupsi mengajukan upaya hukum luar biasa tak bisa dipungkiri juga berkaitan dengan purna tugasnya Hakim Agung, Artidjo Alkostar, pada 2018. "Menanggapi situasi ini justru dijadikan kesempatan bagi para terpidana kasus korupsi menjadikan PK sebagai jalan pintas mendapat pengurangan hukuman," katanya.
FRISKI RIANA