TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, menyatakan pemerintah menghormati sikap para buruh yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
"Bagi yang keberatan atas terbitnya sebuah UU, dimungkinkan untuk melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi," ujar Irfan saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Oktober 2020.
Menurut Irfan, UU Cipta Kerja belum sampai ke meja presiden. Sebab , kata dia, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk menyempurnakan, sebelum menyampaikan kepada presiden.
Berdasarkan aturan undang-undang, presiden berhak meneken atau tidak meneken undang-undang yang disahkan DPR. Jika UU tersebut dalam 30 hari tidak ditandatangani Presiden, maka akan langsung berlaku sebagai undang-undang.
Jika UU sudah diberi nomor dan diundangkan dalam lembaran negara, maka masyarakat sudah bisa menggugat UU tersebut jika dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara itu, gelombang penolakan terus mengalir. Berbagai organisasi gerakan rakyat yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan Aliansi-aliansi Daerah menyerukan aksi mogok nasional pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Puncaknya, pada 8 Oktober akan digelar aksi besar-besaran di depan gedung DPR RI dan pemerintah daerah masing-masing kota.