TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah mengesahkan Undang-undang atau UU Cipta Kerja lewat rapat paripurna pada Senin, 5 Oktober 2020. Aturan omnibus law ini menghapus banyak pasal dalam undang-undang. Seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Penataan ruang.
Khusus Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Cipta Kerja setidaknya menghapus 5 pasal terkait pesangon. Pertama, Cipta Kerja menghapus Pasal 162 UU Ketenagakerjaan. Aturan ini berisi penggantian penggantian hak atau pesangon bagi pekerja yang mengundurkan diri.
Pasal 162 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menyebutkan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.
Pasal 156 ayat 4 berbunyi pekerja akan mendapat; Pesangon berupa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja; Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat; Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.