TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyarankan agar masyarakat menerima lebih dulu pengesahan omnibus law UU Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR. Selanjutnya, jika kedepannya dinilai ada kekurangan maka bisa diusulkan untuk dievaluasi.
"Saran saya, kita terima dulu, nanti dievaluasi dalam setahun dua tahun apakah pelaksanaannya mensejahterakan semua orang mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi, evaluasi kalau baik ya kita teruskan," kata Ridwan di Bandung, Selasa, 6 Oktober 2020.
Ridwan Kamil pun mengajak semua pihak untuk memonitor penerapan aturan sapu jagad itu. "Pada dasarnya kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika. responnya juga belum tentu berhasil juga belum tentu gagal tergantung situasi," kata dia.
Omnibus law UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada Senin, 5 Oktober lalu. Pengesahan itu disepakati oleh seluruh fraksi, kecuali fraksi Demokrat dan PKS.
Pengesahan UU itu menimbulkan reaksi penolakan dari kalangan buruh. Sejak tahap pembahasan, sejumlah poin dalam draf itu dinilai merugikan kepentingan buruh, mulai dari persoalan pesangon, jam kerja hingga hak cuti. Berbagai serikat dan aliansi buruh pun turun ke jalan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja itu.