TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah kelompok masyarakat sipil bersama pekerja rumah tangga mengadakan aksi gerakan 1.000 serbet nusantara. Mereka mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Kami memohon DPR segera menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna segera,” kata Serikat PRT Sumatera Utara Ananda Ratih Amanda dalam pernyataan sikapnya secara daring, Ahad, 4 Oktober 2020.
Kelompok masyarakat sipil dan pekerja rumah tangga mendesak parlemen mengagendakan pembahasan RUU Perlindungan PRT di rapat paripurna. “Hal ini penting mendesak pada yang mulia wakil rakyat untuk memperhatikan nasib 5 juta PRT dan pekerja migran,” kata Koordinator Jala PRT, Lita Anggaraini.
Lita mengatakan RUU Perlindungan PRT mangkrak selama 16 tahun dalam proses legislasi. Pada 1 Juli 2020, Badan Legislasi DPR telah sepakat menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR. Namun, RUU PPRT hingga kini belum juga diajukan ke rapat paripurna.
Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia Giwo Rubianto juga mendesak DPR mengagendakan RUU PPRT di rapat paripurna. Sebab, RUU tersebut merupakan wujud perlindungan negara dan keadilan sosial bagi 5 juta PRT dan pemberi kerja.
Koordinator Maju Perempuan Indonesia, Lena Maryana Mukti, yang merupakan mantan anggota DPR periode kemarin, ikut mendesak para koleganya untuk mengesahkan RUU Perlindungan PRT. “Kehadiran PRT secara langsung dan tidak langsung ikut mendorong pertumbuhan ekonomi. Kami imbau rekan-rekan di Parlemen tergerak hatinya untuk mengesahkan RUU ini,” kata Lena.
FRISKI RIANA