TEMPO.CO, Jakarta - Meski sudah 16 tahun diperjuangkan, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masih terganjal di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan PRT Willy Aditya, ada kelompok di Dewan yang merasa ketakutan akan formalisasi PRT lewat terbitnya aturan ini.
“Kalau yang saya dengar, ketakutan dalam kondisi seperti ini adalah akan ada formalisasi PRT,” kata Willy, Rabu lalu, 22 Juli 2020.
RUU Perlindungan PRT sebetulnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat pleno Baleg 1 Juli lalu. Namun, Badan Musyawarah DPR tak meloloskan RUU ini dibawa untuk disahkan ke rapat paripurna 16 Juli lalu, yang juga penutupan masa sidang.
Sejumlah pihak menduga terganjalnya RUU Perlindungan PRT ini lantaran penolakan dua fraksi besar di DPR. Willy pun tak menampik adanya dua fraksi besar yang belum setuju. "NasDem berkomunikasi dengan banyak partai, skornya 7-2 sejauh ini," ujar politikus NasDem ini.
Sejumlah sumber yang dihubungi Tempo menyebut dua fraksi besar yang menolak RUU Perlindungan PRT adalah Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dalam pandangan minifraksi saat pleno Baleg 1 Juli lalu, dua partai tersebut memang tak menyampaikan persetujuan.
Pandangan Fraksi PDIP yang dibacakan anggota Baleg Vita Ervina menyatakan sikap menunda pembahasan tentang RUU Perlindungan PRT untuk pendalaman lebih lanjut. Salah satu alasannya, RUU ini perlu diharmonisasi dengan UU Ketenagakerjaan agar realisasinya di masyarakat tidak sulit.
"Fraksi PDI Perjuangan merasa perlu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap substansi RUU tentang perlindungan PRT," kata Vita Ervina ketika itu. Sejumlah anggota Baleg dari Fraksi PDIP yang dihubungi Tempo belum bersedia berkomentar lagi terkait hal ini.
Adapun pandangan minifraksi Golkar ketika itu dibacakan Haeny Relawati. Setidaknya ada lima catatan yang disampaikan Golkar. Salah satunya, Golkar menganggap perlindungan mestinya diberikan kepada siapa pun yang menjadi korban. Di sisi lain, Golkar menilai kekerasan justru bisa berasal dari pihak PRT itu sendiri.
"Perlindungan menurut ketentuan umum dalam rancangan ini hanya diberikan kepada PRT," kata Haeny ketika itu. Ketua Kelompok Fraksi Golkar di Baleg DPR, Nurul Arifin, tak merespons pertanyaan Tempo ihwal RUU Perlindungan PRT ini.