TEMPO.CO, Jakarta - RUKO empat lantai di Jalan Gajah Mada Nomor 49, Pontianak, Kalimantan Barat itu nampak anyar. Cat putihnya masih bersih Di depannya, ada papan iklan setinggi dua meter yang menunjukan bangunan ini adalah tempat jual beli sepeda motor bekas.
Saat Tempo menyambangi ruko tersebut pada akhir Agustus 2020, toko sepeda motor bekas ini belum buka. Beberapa tukang parkir yang kami temui menyebut bangunan itu baru saja dipugar. “Dulunya bangunan lama tak ditempati,” kata salah seorang tukang parkir.
Tempo mereportase ruko itu lantaran sedang mencari PT Tujuan Utama yang namanya tercatat dalam bocoran dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), lembaga intelijen finansial di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat. Beberapa tukang parkir dan pedagang yang ada di lokasi mengaku tak pernah mendengar Tujuan Utama.
Aleng (50) Pemilik showroom di Jalan Gajahmada no 49, terkejut alamatnya digunakan sebagai alamat milik PT Tujuan Utama. "Saya tidak pernah dengar nama perusahaan ini. Gedung ini milik saya sendiri," katanya.
Aleng menyatakan gedung tersebut sudah menjadi miliknya sejak beberapa tahun belakangan ini. Dibeli untuk perluasan usaha sejenis. "Usaha utama saya di Jalan Diponegoro," katanya.
Dia mengatakan sebenarnya ada tiga bangunan dengan nomor yang sama di bilangan jalan Gajahmada. Dia tak tahu mengapa penomoran menjadi terduplikasi. "Sudah sejak dulu. Bahkan kalau bisa saja mau ganti nomor. Nomornya tidak bagus. Cuma tidak bisa," tambahnya.
Aleng juga mengaku tidak mengenal Dicson, sebagai pemilik perusahaan. Nama tempat usahanya mendadak jadi bahan pembicaraan setelah muncul di Tempo.
Dia pun mengaku, hanya bergelut di bidang jual beli kendaraan. Tidak pernah menggeluti bidang lain, apalagi jual beli emas. Sebelum dibeli Aleng, bangunan tersebut merupakan toko jual beli handphone.
Dalam FinCEN Files, ada 2.100 laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke U.S. Department of Treasury’s Financial Crimes Enforcement Network sejak 1999 hingga 2017. Nilai keseluruhan transaksi ini lebih dari US$ 2 triliun.
Tempo yang termasuk dalam International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), terlibat dalam investigasi kolaborasi ini. Ada 400 wartawan dari 110 media ikut proyek bersama ini. Para jurnalis dari 88 negara ini menelusuri transaksi mencurigakan dari dokumen FinCEN yang ada di wilayah masing=masing.
Di Indonesia, pada periode 1 hingga 31 Oktober 2014, FinCEN menemukan adanya 114 transaksi mencurigakan dengan nilai US$ 105,1 juta atau sekitar Rp 1,47 triliun. Transaksi ini terjadi melalui Bank Mandiri lewat sejumlah bank asing seperti the Bank of New York Mellon, Deutsche Bank Trust Company Americas, dan DBS Bank di Singapura.
FinCEN mengkategorikan transaksi-transaksi ini janggal karena sumber dananya mencurigakan dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa diidentifikasi. Meskipun, dokumen ini juga menyebutkan, kejanggalan ini tidak selalu terkait dengan tindak pidana.
Dari salah satu berkas laporan transaksi ini, ada nama PT Tujuan Utama yang ditengarai memiliki transaksi mencurigakan dengan Metalor Technologies Ltd.
Transaksi mencurigakan ini terpantau setelah Deutsche Bank Trust Company Americas, menemukan ada pergerakan keuangan yang janggal dalam jumlah besar antara Metalor dengan Tujuan Utama. Transaksi ini tercatat pada 14 Mei 2011, 7 Juli 2014, 6 November 2014, dan 26 Januari 2015.
Laporan FinCEN menyebut ada beberapa alasan kenapa transaksi Metalor mencurigakan. Pertama, mereka menyebut Metalor USA Refining Corp, yang masih satu perusahaan dengan Metalor di Hong Kong, pernah mengaku bersalah dalam operasi pencucian uang oleh kartel narkoba dari Amerika Selatan pada 2014.
Kemudian, Deutsche Bank tidak dapat mengkonfirmasi tujuan transaksi tersebut. Berikutnya, alamat PT Tujuan Utama tak kelas karena tak ada dalam detail transaksi. Selain itu, FinCEN juga menyebut lini bisnis perusahaan Tujuan Utama tidak jelas.
Selain itu, Deutsche Bank juga menemukan ada 20 transaksi mencurigakan kepada Tujuan Utama sebesar US$ 124,155 juta dari 7 Januari 2015 sampai 9 Februari 2015. Dokumen FinCEN menyebutkan Deutsche Bank mencurigai beberapa transfer tersebut karena Metalor tak menuliskan detail tujuan transaksi tersebut. Apalagi, masih dalam dokumen itu, Metalor tak pernah berbisnis dengan Tujuan Utama sebelum periode tersebut.
Metalor Technologies baru berurusan bisnis dengan Tujuan Utama pada 2016. Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1734 K/Pid.Sus/2017, Pengadilan pernah menghukum Tujuan Utama denda Rp 500 juta karena memalsukan dokumen importasi emas ke Metalor di Hong Kong.