Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FinCEN Files: Transaksi Mencurigakan Toko Emas Tua di Pontianak

Reporter

image-gnews
FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ
FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRUKO empat lantai di Jalan Gajah Mada Nomor 49, Pontianak, Kalimantan Barat itu nampak anyar. Cat putihnya masih bersih Di depannya, ada papan iklan setinggi dua meter yang menunjukan bangunan ini adalah tempat jual beli sepeda motor bekas.  

Saat Tempo menyambangi ruko tersebut pada akhir Agustus 2020, toko sepeda motor bekas ini belum buka. Beberapa tukang parkir yang kami temui menyebut bangunan itu baru saja dipugar. “Dulunya bangunan lama tak ditempati,” kata salah seorang tukang parkir.

Tempo mereportase ruko itu lantaran sedang mencari PT Tujuan Utama yang namanya tercatat dalam bocoran dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), lembaga intelijen finansial di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat. Beberapa tukang parkir dan pedagang yang ada di lokasi mengaku tak pernah mendengar Tujuan Utama.

Aleng (50) Pemilik showroom di Jalan Gajahmada no 49, terkejut alamatnya digunakan sebagai alamat milik PT Tujuan Utama. "Saya tidak pernah dengar nama perusahaan ini. Gedung ini milik saya sendiri," katanya.

Aleng menyatakan gedung tersebut sudah menjadi miliknya sejak beberapa tahun belakangan ini. Dibeli untuk perluasan usaha sejenis. "Usaha utama saya di Jalan Diponegoro," katanya.

Dia mengatakan sebenarnya ada tiga bangunan dengan nomor yang sama di bilangan jalan Gajahmada. Dia tak tahu mengapa penomoran menjadi terduplikasi. "Sudah sejak dulu. Bahkan kalau bisa saja mau ganti nomor. Nomornya tidak bagus. Cuma tidak bisa," tambahnya.

Aleng juga mengaku tidak mengenal Dicson, sebagai pemilik perusahaan. Nama tempat usahanya mendadak jadi bahan pembicaraan setelah muncul di Tempo.

Dia pun mengaku, hanya bergelut di bidang jual beli kendaraan. Tidak pernah menggeluti bidang lain, apalagi jual beli emas. Sebelum dibeli Aleng, bangunan tersebut merupakan toko jual beli handphone.

Dalam FinCEN Files, ada 2.100 laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke U.S. Department of Treasury’s Financial Crimes Enforcement Network sejak 1999 hingga 2017. Nilai keseluruhan transaksi ini lebih dari US$ 2 triliun. 

Tempo yang termasuk dalam International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), terlibat dalam investigasi kolaborasi ini. Ada 400 wartawan dari 110 media ikut proyek bersama ini. Para jurnalis dari 88 negara ini menelusuri transaksi mencurigakan dari dokumen FinCEN yang ada di wilayah masing=masing.

Di Indonesia, pada periode 1 hingga 31 Oktober 2014, FinCEN menemukan adanya 114 transaksi mencurigakan dengan nilai US$ 105,1 juta atau sekitar Rp 1,47 triliun. Transaksi ini terjadi melalui Bank Mandiri lewat sejumlah bank asing seperti the Bank of New York Mellon, Deutsche Bank Trust Company Americas, dan DBS Bank di Singapura. 

FinCEN mengkategorikan transaksi-transaksi ini janggal karena sumber dananya mencurigakan dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa diidentifikasi. Meskipun, dokumen ini juga menyebutkan, kejanggalan ini tidak selalu terkait dengan tindak pidana.

Dari salah satu berkas laporan transaksi ini, ada nama PT Tujuan Utama yang ditengarai memiliki transaksi mencurigakan dengan Metalor Technologies Ltd.

Transaksi mencurigakan ini terpantau setelah Deutsche Bank Trust Company Americas, menemukan ada pergerakan keuangan yang janggal dalam jumlah besar antara Metalor dengan Tujuan Utama. Transaksi ini tercatat pada 14 Mei 2011, 7 Juli 2014, 6 November 2014, dan 26 Januari 2015.

Laporan FinCEN menyebut ada beberapa alasan kenapa transaksi Metalor mencurigakan. Pertama, mereka menyebut Metalor USA Refining Corp, yang masih satu perusahaan dengan Metalor di Hong Kong, pernah mengaku bersalah dalam operasi pencucian uang oleh kartel narkoba dari Amerika Selatan pada 2014.

Kemudian, Deutsche Bank tidak dapat mengkonfirmasi tujuan transaksi tersebut. Berikutnya, alamat PT Tujuan Utama tak kelas karena tak ada dalam detail transaksi. Selain itu, FinCEN juga menyebut lini bisnis perusahaan Tujuan Utama tidak jelas.

Selain itu, Deutsche Bank juga menemukan ada 20 transaksi mencurigakan kepada Tujuan Utama sebesar US$ 124,155 juta dari 7 Januari 2015 sampai 9 Februari 2015. Dokumen FinCEN menyebutkan Deutsche Bank mencurigai beberapa transfer tersebut karena Metalor tak menuliskan detail tujuan transaksi tersebut. Apalagi, masih dalam dokumen itu, Metalor tak pernah berbisnis dengan Tujuan Utama sebelum periode tersebut.

Metalor Technologies baru berurusan bisnis dengan Tujuan Utama pada 2016. Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1734 K/Pid.Sus/2017, Pengadilan pernah menghukum Tujuan Utama denda Rp 500 juta karena memalsukan dokumen importasi emas ke Metalor di Hong Kong.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPU Hasil Jual Beli Rampasan Narkotika

4 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPU Hasil Jual Beli Rampasan Narkotika

Jaringan ini beroperasi di Perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia. Mereka melakukan TPPU hasil dari peredaran narkoba rampasan.


Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

8 hari lalu

Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Kejagung Sebut Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang Masih Belum Lengkap

Kejaksaan Agung menyebut berkas perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang masih belum lengkap. Apa sebabnya?


Anak Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf Atas Kelakuan Ayahandanya yang Terbukti Korupsi

10 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem juga putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan lima orang saksi, Indira Chunda Thita Syahrul, GM Radio Prambors, Dhirgaraya S. Santo dan anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, Pemilik PT. Maktour Indonesia, Fuad Hasan Masyhur dan Pemilik Suite Travel, Harly Lafian. TEMPO/Imam Sukamto
Anak Syahrul Yasin Limpo Minta Maaf Atas Kelakuan Ayahandanya yang Terbukti Korupsi

KPK memanggil anak dan cucu Syahrul Yasin Limpo alias SYL untuk diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).


KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Hari Ini di Perkara TPPU

11 hari lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem juga putri Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul, dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Anak dan Cucu Syahrul Yasin Limpo Hari Ini di Perkara TPPU

KPK telah menyatakan akan berupaya menyelesaikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo secepatnya.


Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Rp 650 Juta untuk Pengurusan Kasus di MA

11 hari lalu

Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Gazalba Saleh Bantah Terima Uang Rp 650 Juta untuk Pengurusan Kasus di MA

Hakim Agung non aktif, Gazalba Saleh, membantah telah menerima uang Rp 650 juta dalam pengurusan kasus UD Logam Jaya di MA.


Kronologi Pembobolan di Bank Jago, Rekening Diduga Hasil Kejahatan?

16 hari lalu

Seorang wanita melintas di depan Logo Bank Jago. ANTARA/Citro Atmoko/am.
Kronologi Pembobolan di Bank Jago, Rekening Diduga Hasil Kejahatan?

Sebanyak 112 rekening nasabah Bank Jago dibobol karyawan.. Bank menyebutkan rekening yang diblokir dan diakses secara ilegal diduga hasil kejahatan


Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

24 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie akan mengumumkan karyawan dari Kementerian Kominfo yang bermain judi online, pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penegak Hukum Diminta Sikat Bandar Judi Online dari Hulu ke Hilir

Peneliti Elsam Nurul Izmi meminta para penegak hukum untuk sigap memberingkus bandar dan pelaku judi online.


Singapura Bakal Mempermudah Pemberantasan Kasus Pencucian Uang

24 hari lalu

Merlion, patung yang menjadi ikon Singapura (TEMPO/Nia Pratiwi)
Singapura Bakal Mempermudah Pemberantasan Kasus Pencucian Uang

Amendemen RUU terbaru di Singapura akan mempermudah pemberantasan kasus pencucian uang.


Luhut Beberkan Cara Kerja Family Office, Ekonom: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

24 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, saat ditemui usai mengikuti Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Luhut Beberkan Cara Kerja Family Office, Ekonom: Bakal Sulit Ungkap dan Pajaki Orang Kaya

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengkritisi rencana pemerintah membentuk family office atau kantor keluarga.


Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

24 hari lalu

Pengamat ekonomi Celios Bhima Yudhistira saat ditemui usai diskusi 'Menyambut Bursa Karbon' di Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Ekonom Sebut Family Office Berpotensi Jadi Suaka Pajak dan Tempat Pencucian Uang

Berbagai studi menunjukkan, negara yang menjadi tempat family office adalah negara surga pajak atau mampu memberikan tarif pajak super rendah