FinCEN Files: Transaksi Mencurigakan Toko Emas Tua di Pontianak

Reporter

FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ
FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ

Perkara ini bermula ketika Tujuan Utama bekerja sama untuk mengolah emas batangan menjadi perhiasan dengan Xin Zhong Cheng PTE. Ltd di Hong Kong pada 13 Februari 2015. Perhiasan ini nantinya akan kembali di ekspor ke Xin Zhong. Namun, Tujuan Utama tak mengejerkan sendiri. Ia menyerahkannya kepada PT Loco Montrado.

Pada Januari 2016, salah satu pegawai Loco Montrado menghubungi pegawai di Tujuan Utama. Dalam percakapan ini, pegawai Loco Montrado menyebut ada sisa bahan baku perhiasan seberat 218.039,36 gram. Kemudian, Tujuan Utama memberitahu Xin Zhong soal sisa bahan baku perhiasan yang belum diolah ini.

Dalam komunikasi antara dua perusahaan ini, Xin Zhong meminta Tujuan Utama mengembalikan emas batangan yang belum terpakai itu ke Metalor Technologies sebelum 26 Januari 2016. Tujuan Utama menyanggupi permintaan ini. Perusahaan ini kemudian menggelar rapat bersama perwakilan Loco Montrado di Pontianak untuk membahas pengembalian tersebut.

Saat rapat itu, perwakilan Loco Montrado sudah membawa dua lembar surat packing list dan commercial invoice. Kemudian, Direktur Utama Tujuan Utama Discon Lisdyanto meneken kedua dokumen tersebut. Setelah rapat itu, PT Loco Montrado mengirimkan sisa emas tersebut ke kantor operasional PT Tujuan Utama di Ruko Kencana, Pluit, Jakarta Utara pada 21 Januari 2016. 

Setelah sisa emas tersebut sampai, Tujuan Utama menghubungi Xin Zhong untuk memberitahu rencana pengembalian. Mereka membuat surat packing list tertanggal 21 Januari 2016. Dalam surat itu, Tujuan Utama memberi tahu bahwa isi barang yang akan mereka kirim kepada Metalor di Hong Kong berupa scrap jewelry. Kemudian, Tujuan Utama menghubungi perusahaan pengiriman untuk mengekspor barang tersebut ke Metalor.

Dalam perjalanannya, Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, memperoleh informasi bahwa ada ketidaksesuaian antara dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan fisik barang. Bea Cukai lalu menahan kontainer milik Tujuan Utama untuk menguji petik beberapa peti yang berisi emas. 

Dari hasil pemeriksaan ini, Bea Cukai menyimpulkan Tujuan Utama memalsukan dokumen PEB. Dalam dokumen Tujuan Utama menulis akan mengekspor scrap jewelry, namun Bea Cukai menyimpulkan bahwa barang yang mereka kirim adalah emas batangan dan pilinan. Kepabeanan menyebut Tujuan Utama berusaha mengakali dokumen agar tidak kena bea impor emas.

Tempo sempat mendatangi kantor operasional Tujuan Utama di Pluit namun nihil. Tak ada perusahaan ini dari alamat yang ada di dokumen Mahkamah Agung. Alih-alih yang adalah restoran makanan jepang. Seorang petugas keamanan restoran memastikan, bahwa tempat makan itu bernomor 128 A dan 128 B. Dia mengatakan tak ada perusahaan bernama PT Tujuan Utama di lokasi tersebut.

Dua ruko yang berada di sebelah restoran memiliki nomor 128 C. Di masing-masing ruko dua lantai itu tertulis plang iklan penyewaan ruko dan satu lagi memiliki plang bertuliskan Maxxima Service Center.

Discon selaku Direktur Tujuan Utama juga tak banyak berkomentar. Dimintai konfirmasi di rumahnya yang ada di Gang Palem, Pontianak, Discon mengatakan baru selesai operasi lipoma. “Belum ada tiga jam keluar dari rumah sakit,” kata Discon awal September lalu. Tempo pun sempat dua kali lagi mendatangi pria ini, namun ia tetap bungkam.

Namun, Discon mengakui memimpin perusahaan itu. Tapi ia mengaku lupa transaksi di periode Januari - Februari. "Saya baru menjabat," katanya. 








Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

22 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kepala PPATK Bakal Bertemu Sri Mulyani, Bahas Lebih Lanjut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan selalu berkoordinasi dengan Menkeu Sri Mulyani dan Menkopolhukam Mahfud MD.


Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

4 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dalam konferensi pers terkait transaksi mencurigakan Rp 300 T di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta pada Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Sri Mulyani Bungkam Saat Ditanya Beda Data Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu dengan Versi Mahfud MD

Sri Mulyani bungkam saat ditanya awak media ihwal perbedaan data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kementerian Keuangan versi Mahfud MD.


Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

5 jam lalu

Wahyu Kenzo. Instagram/wahyukenzo88
Bareskrim Polri Tetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tersangka Dugaan Pencucian Uang

Crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini status tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang.


Terkini: Mahfud MD Ungkap Kasus Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai, Guru dan Dosen Dapat THR Tahun Ini

5 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Saat memberikan pemaparan, Mahfud turut merespon anggota DPR Komisi Hukum Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Mahfud MD Ungkap Kasus Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai, Guru dan Dosen Dapat THR Tahun Ini

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Menkopolhukam Mahfud MD yang membeberkan kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai.


Mahfud MD Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang: Tukar Koper Isi Duit dengan Kertas di Pesawat

5 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud MD Ungkap Modus Dugaan Pencucian Uang: Tukar Koper Isi Duit dengan Kertas di Pesawat

Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Indonesia.


Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

10 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai: Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

Mahfud MD menceritakan ada kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan impor emas batangan.


Mahfud MD Sebut 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 349 Triliun

13 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud MD Sebut 491 ASN Kemenkeu Diduga Terlibat Pencucian Uang Rp 349 Triliun

Mahfud MD menyatakan ada sebanyak 491 ASN Kemenkeu yang terlibat dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang senilai Rp 349 triliun. Simak rinciannya.


Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

1 hari lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

Mulanya, Mahfud Md menyatakan di awal pemaparan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah itu sejajar.


Rapat dengan Mahfud Md, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman saat rapat konsultasi di Gedung MK, Jakarta (26/1). Rapat konsultasi membahas kesiapan menangani kasus gugatan pilkada yang diajukan ke MK. TEMPO/Andika Pradipta
Rapat dengan Mahfud Md, Anggota Komisi III DPR Riuh Interupsi Soal Absennya Sri Mulyani

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Mahfud Md hadir dalam rapat dengan DPR hari ini.


Jaksa Peru Selidiki Presiden Dina Boluarte untuk Kasus Dugaan Pencucian Uang

1 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
Jaksa Peru Selidiki Presiden Dina Boluarte untuk Kasus Dugaan Pencucian Uang

Penyelidikan terhadap Dina Boluarte adalah bagian dari penyelidikan atas dugaan kejahatan keuangan kampanye pilpres Peru 2021.