Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FinCEN Files: Transaksi Mencurigakan Toko Emas Tua di Pontianak

Reporter

image-gnews
FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ
FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ
Iklan

Tak hanya Tujuan Utama, dokumen FinCEN juga mencatat transaksi mencurigakan antara Metalor dengan perusahaan bernama PT Bhumi Satu Resources. Ada 14 transaksi mencurigakan sepanjang 5 Januari 2015 sampai 29 Januari 2015 dari Metalor ke Bhumi Satu. Total transaksi mencurigakan ini mencapai US$ 73,471 juta. Sama seperti Tujuan Utama, transfer untuk Bhumi Satu ini pun mencurigakan karena tak jelas duduk perkaranya.

Dokumen FinCEN menyebutkan alamat Bhumi Satu ada di Jalan Tanjungpura Nomor 10, Pontianak. Namun nihil. bangunan yang ada malah toko emas tua yang sudah tutup. Di depannya, pedagang kaki lima berjejer untuk berjualan. Dek pelataran ruko bernama “Toko Mas Setia Baru” tersebut terlihat jebol di banyak tempat. 

Nomor telepon yang tertera di papan nama masih empat angka. Kawasan ini merupakan pusat pertokoan lama di Kota Pontianak era 1980-1990. Bahkan, Tempo tak menemukan akta perusahaan ini di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Deutsche Bank Trust Company Americas sebenarnya sudah memberitahu Bank Mandiri terkait transaksi-transaksi mencurigakan Metalor ke kedua perusahaan ini. Namun, Deutsche Bank menyebut Bank Mandiri tak menindaklanjuti temuan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Bank Mandiri tak berkomentar banyak. “Atas isu yang ditanyakan, kami dapat menyampaikan bahwa seluruh informasi terkait nasabah merupakan rahasia bank sebagaimana yang diatur oleh undang-undang,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan ketika dikonfirmasi akhir September 2020.

ASEANTY PAHLEVI (PONTIANAK), ROSSENO AJI (JAKARTA)

Catatan: Berita ini telah diubah pada Ahad, 4 Oktober 2020 pukul 11.21 WIB dengan memasukkan keterangan pemilik toko jual beli motor bekas. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Peru Halangi Pengampunan Alberto Fujimori, Putrinya Bakal Disidang Juga

6 hari lalu

Seorang pengikut Presiden Peru Alberto Fujimori memegang plakat berdiri di luar penjara, setelah pengadilan tinggi mengembalikan pengampunan Fujimori, di Lima, Peru, 29 November 2023. REUTERS/Sebastian Castaneda
Pengadilan Peru Halangi Pengampunan Alberto Fujimori, Putrinya Bakal Disidang Juga

Mantan Presiden Alberto Fujimori dan keluarga mendapat pukulan bertubi-tubi setelah pengadilan menghalangi pengampunannya dan putrinya bakal diadili.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

7 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Harta kekayaan Hakim Agung MA Gazalba Saleh per 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar


KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

7 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, kembali memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. Gazalba Saleh, telah divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) soal pengurusan perkara di MA.


Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 di Pontianak, Open Bid Rp 652 Juta

8 hari lalu

Nissan Silvia S15. (Foto: lelang.go.id)
Bea Cukai Lelang Nissan Silvia S15 di Pontianak, Open Bid Rp 652 Juta

Bea Cukai Jagoi Babang, Kalimantan, melakukan lelang Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa satu unit Nissan Silvia S15.


Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

8 hari lalu

CEO Binance Changpeng Zhao (kanan) bersama Vice Chair of Indonesian Fintech Association Aldi Haryopratomo (kiri) menyampaikan pandangannya dalam Sesi Pleno VII B20 Summit Indonesia 2022 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin 14 November 2022. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/Aditya Pradana Putra
Kasus Pencucian Uang CEO Binance Changpeng Zhao, OJK: Dulu Dipuja, tapi Sekarang

Ketua OJK Mahendra Siregar menyorot kasus dugaan pencucian uang CEO Binance Changpeng Zhao yang pernah datang dan dielu-elukan di Indonesia.


Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

11 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Tim kuasa hukum Rafael Alun gagal mendatangkan saksi meringankan yang semula dijadwalkan datang pada sidang kali ini. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Rafael Alun Trisambodo Jalani Sidang Tanpa Disumpah

Rafael Alun menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang.


Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

11 hari lalu

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli perdata dan korporasi, Fully Handayani, yang dihadirkan dari Tim kuasa hukum terdakwa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang, Rafael Alun akan Diperiksa sebagai Terdakwa

Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, disebut melakukan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp 100 miliar.


Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

12 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud MD Singgung Soal Korupsi Pajak, Sebelumnya Transaksi Gelap di Kementerian Keuangan

"Kenapa rasio pajak kita rendah? Karena ada korupsi," kata Menkopolhukam Mahfud MD, yang tengah maju sebagai cawapres Ganjar Pranowo.


Mahfud Md Dapat Dukungan dari Kelompok Tionghoa Perkumpulan Hakka di Kalimantan Barat

12 hari lalu

Cawapres nomor urut tiga Mahfud MD menyapa warga saat berkunjung ke Morkepek, Bangkalan, Jawa Timur, Sabtu, 18 November 2023. Kunjungan Mahfud MD tersebut di antaranya dalam rangka menyapa masyarakat sekaligus bersilaturahmi dengan sejumlah tokoh dan ulama di Madura. ANTARA FOTO/Moch Asim
Mahfud Md Dapat Dukungan dari Kelompok Tionghoa Perkumpulan Hakka di Kalimantan Barat

"Ini acara silaturahmi, kemudian bertemu dengan tokoh-tokoh Pontianak. Bukan kampanye," kata Mahfud Md.


76 Pensiunan Guru Rugi Rp 14 Miliar karena Tertipu Investasi Bodong, Sudah Gadaikan SK Pensiun ke Bank

13 hari lalu

Mohammad Muchsin (tengah), kuasa hukum 76 pensiunan guru, melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Fadilah Insan Mandiri (FIM) Muhammad Yaskur ke Polda Metro Jaya, Sabtu, 25 November 2023. Dia menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang kepada awak media. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
76 Pensiunan Guru Rugi Rp 14 Miliar karena Tertipu Investasi Bodong, Sudah Gadaikan SK Pensiun ke Bank

Para guru yang telah pensiun itu diiming-imingi bagi hasil sebesar 4 hingga 5 persen dari uang yang diinvestasikan.