TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah resmi menandatangani Keputusan Menkopolhukam Nomor 83 tahun 2020, terkait pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) konflik di Intan Jaya, Papua.
Tim lapangan yang total berjumlah total 18 orang tersebut diketuai oleh Benny Mamoto. "Tim ini diberi tugas mulai dari awal keluar SK (1 Oktober 2020) sampai dua minggu ke depan untuk melaporkan hasil ke Kemenko Polhukam," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2020.
Benny adalah Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional. Duduk di posisi Wakil Ketua ada Sugeng Purnomo yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam.
Mereka akan memimpin 16 anggota TGPF Intan Jaya. Mahfud mengatakan tim ini diisi oleh gabungan sejumlah elemen. Mulai dari lembaga pemerintahan, hingga tokoh masyarakat.
"Tim terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah juga ada pejabat-pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI-Polri, kemudian ada dari KSP, dari BIN, dan dari tokoh masyarakat Papua," kata Mahfud.
Berikut nama-nama lengkap anggota Tim Investigasi lapangan konflik Intan Jaya, Papua:
1. Ketua: Benny Mamoto
2. Wakil Ketua: Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam)
3. Anggota:
- Makarim Wibisono (Tokoh Masyarakat/Intelektual)
- Jhony Nelson Simanjuntak (Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia)
- Henok Bagau (Ketua Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kemah Injil Indonesia di Timika)
- Apolo Safonpo (Rektor Universitas Cenderawasih Papua)
- Contant Karma (Tokoh Masyarakat Papua)
- Thoha Abdul Hamid (Tokoh Masyarakat Papua)
- Samuel Tabuni (Tokoh Masyarakat Papua)
- Viktor Abraham Abaidata (Tokoh Pemuda Papua)
- I Dewa Gede Palguna (Universitas Udayana Bali)
- Bambang Purwoko (Universitas Gadjah Mada Yogyakarta)
- Budi Kuncoro (Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hubungan Kelembagaan)
- Rudy Heriyanto Adi Nugroho (Kepala Divisi Hukum Polri)
- Asep Subarkah (Badan Intelijen Negara)
- Eddy Rate Muis (Komandan Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia)
- Arif (Direktur Ideologi Politik, Pertahanan, dan Keamanan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan RI)
- Edwin Partogi Pasaribu (Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)