TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah resmi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) konflik di Intan Jaya, Papua. TGPF diatur dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 83 tahun 2020, dan berjumlah total 18 orang.
"Tim terdiri dari dua komponen. Ada komponen pengarah, juga ada pejabat-pejabat resmi Kemenko Polhukam maupun TNI - Polri, kemudian ada dari KSP, dari BIN, dari tokoh masyarakat Papua," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Jumat, 2 Oktober 2020.
Mahfud mengatakan bahwa konflik di Intan Jaya telah menewaskan sedikitnya empat orang. Dua di antaranya adalah anggota TNI. Dua orang lagi adalah seorang warga sipil dan satu pendeta. Sosok pembunuh mereka menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
"KKB yang menurut TNI-Polri itu bertanggung jawab, justru menuding balik bahwa yang melakukan aparat. Nah terakhir itu diramaikan dengan tewasnya pendeta Yeremia (Zanambani)," kata Mahfud.
Ia mengatakan banyak tokoh masyarakat hingga tokoh agama yang meminta dan memberi masukan pemerintah untuk segera mengambil tindakan. Pemerintah diminta untuk tegas menegakkan hukum dan memberi penjelasan tentang fakta-fakta sebenarnya ke masyarakat. Hal ini yang kemudian menjadi dasar pembentukan TGPF tersebut.
Tim investigasi lapangan ini akan diketuai oleh oleh Benny Mamoto. Benny merupakan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional. Duduk sebagai Wakil Ketua, adalah Sugeng Purnomo yang merupakan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenko Polhukam.
Mereka akan membawahi 16 anggota yang terdiri dari sejumlah elemen, mulai dari tokoh masyarakat hingga lembaga negara.