TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango buka suara mengenai dikuranginya hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Nawawi mempersilahkan masyarakat untuk menilai sendiri putusan tersebut. “KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Nawawi lewat keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.
Nawawi mengatakan KPK tak bisa melakukan upaya hukum lanjutan untuk melawan putusan PK tersebut. Sebab, PK adalah upaya hukum luar biasa. Dia hanya meminta MA mau mengirim salinan putusan perkara yang lengkap kepada lembaganya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memangkas hukuman Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara di tingkat PK. Anas bukan satu-satunya napi korupsi yang diberi hadiah oleh MA.
KPK mencatat belakangan ini terdapat 22 terpidana korupsi yang mendapatkan pengurangan hukuman dari Mahkamah Agung di tingkat PK. Selain itu, KPK juga mencatat ada 37 napi korupsi lainnya yang tengah mengajukan PK. KPK khawatir PK menjadi modus baru koruptor untuk mencari pengurangan hukuman.