TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama enam bulan pertama 2020 di era pimpinan Firli Bahuri cs merosot tajam.
“Dibandingkan dengan semester I 2019, ini terjun bebas kinerja KPK,” kata peneliti ICW Wana Alamsyah dalam diskusi daring Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I 2020, Selasa, 29 September 2020.
Data ICW menunjukkan pada enam bulan pertama 2019 KPK memulai 28 kasus baru dengan 61 tersangka. Sedangkan pada semester yang sama 2020, KPK hanya memulai 6 kasus baru dengan 38 tersangka.
Adapun rata-rata jumlah kasus korupsi baru yang ditangani KPK di tiap semester pertama tiap tahun adalah 20 kasus baru. “Kami lihat kinerja KPK di semester 1 2020 sangat buruk dalam konteks penindakan,” ujar dia.
Wana menduga merosotnya kinerja KPK disebabkan oleh dua hal. Pertama adalah revisi Undang-Undang KPK pada 2019. Menurut dia, revisi aturan itu menyebabkan penyidik kesulitan melakukan operasi tangkap tangan. Birokrasi yang berbelit dalam hal penyadapan, kata dia, membuat penyidik kesulitan menemukan petunjuk awal.
Faktor kedua, kata Wana, adalah pimpinan KPK. Dia menilai figur pimpinan yang saat ini dinilai bermasalah menjadi sumber lain anjloknya kinerja KPK. “Kalau kami lihat ada dugaan pelanggaran etik, jangan-jangan ini menjadi salah satu kontribusi,” kata dia.
Wana mengatakan tahun ini KPK sebenarnya memiliki target menangani 120 kasus korupsi, namun baru 6 kasus yang terealisasi atau hanya sekitar 6 persen. Keenam kasus itu, yakni kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR yang menyeret Anggota KPU Wahyu Setiawan, kasus suap di Sidoarjo, kasus korupsi proyek jembatan Water Front City Bengkalis.
Lalu kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara dan kasus korupsi di Dinas PUPR Muara Enim. Sebagian besar kasus itu, kata dia, merupakan pengembangan dari kasus terdahulu.