TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan seseorang yang ingin memenangkan pemilihan kepala daerah harus memiliki tingkat keterkenalan (popularitas) minimal 87 persen. Angka ini berdasarkan dari temuan banyak survei yang dilakukan sebelum pencoblosan dan dicocokkan dengan hasil akhir perhitungan KPU setelah Pilkada selesai.
"Rata-rata calon yang menang tingkat popularitasnya 87 persen," katanya dalam webinar Perempuan dan Pilkada, Ahad, 27 September 2020. Menurut Burhan, rumus tersebut berlaku tidak melihat gender. Calon laki-laki pun jika popularitasnya kecil maka sulit menang.
Selain itu, tidak seperti di Amerika, Indonesia menganut sistem multipartai sehingga terjadi deideologisasi partai. Maka popularitas personal jadi penting. "Makanya kita lihat mobil digambar wajah calon, pohon dipaku gambar calon," tuturnya.
Namun popularitas saja tidak cukup jika tanpa afeksi yang positif. "Orang dikenal karena sisi negatifnya itu juga jadi kartu mati," ucap dia.
Burhan menuturkan lebih sulit mengubah seseorang yang tadinya tidak suka menjadi suka ketimbang membuat seseorang yang awalnya tidak dikenal menjadi terkenal. "Problem pertama itu problem hati, afeksi, tapi problem kedua itu problem logistik," katanya.
AHMAD FAIZ