Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nagara Institute Desak Jokowi Ambil Langkah Serius di Kasus Kebakaran Kejagung

image-gnews
Warga mengambil gambar kondisi gedung Kejaksaan Agung usai terbakar, di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020. Upaya pemadaman di Kantor Kejaksaan Agung melibatkan 56 unit mobil pemadam dengan mengerahkan 300 personel gabungan dari Damkar se DKI Jakarta. REUTERS/Willy Kurniawan
Warga mengambil gambar kondisi gedung Kejaksaan Agung usai terbakar, di Jakarta, Ahad, 23 Agustus 2020. Upaya pemadaman di Kantor Kejaksaan Agung melibatkan 56 unit mobil pemadam dengan mengerahkan 300 personel gabungan dari Damkar se DKI Jakarta. REUTERS/Willy Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga kajian politik dan pemerintahan, Nagara Institute menilai kebakaran gedung Kejaksaan Agung merupakan serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan Indonesia. Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faisal mengatakan indikasi ini terlihat dari hasil penyelidikan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

Nagara Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah serius dan keras dengan menginstruksikan Polri sesegera mungkin mengungkap motif pembakaran gedung Kejaksaan. Akbar menyebut unsur kesengajaan dalam kebakaran itu adalah ancaman langsung terhadap kredibilitas pemerintahan yang sah.

"Nagara Institute juga mendesak DPR RI melakukan langkah-langkah politik menghadapi skandal ini dengan membentuk panitia khusus (pansus) sebagai bagian dari fungsi pengawasan," ujar Akbar dalam keterangan tertulis, Jumat malam, 18 September 2020.

Penyelidikan Bareskrim menemukan kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu berasal dari sumber api terbuka. Simpulan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap 131 saksi dan temuan sebuah jerigen. Dianggap memenuhi unsur pidana, Bareskrim pun menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Akbar mengatakan simpulan penyelidikan Bareskrim tersebut seakan menjadi pembenaran dari banyak pandangan masyarakat yang mengaitkan kebakaran gedung dengan kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kendati awalnya Kejaksaan Agung membantah anggapan itu, kata Akbar, hasil penyelidikan Polri memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran itu.

"Nagara Institute memandang hasil penyelidikan Bareskrim Mabes Polri telah cukup untuk menjadi dasar bahwa kebakaran kantor pusat Kejaksaan Republik Indonesia yang termasuk dalam obyek vital negara adalah serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan RI," kata Akbar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akbar mengatakan para pelaku kebakaran gedung Kejaksaan Agung ini harus dihukum berat dengan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP memuat ancaman maksimal 12-15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sedangkan Pasal 188 KUHP memuat ancaman hukuman lima tahun penjara jika terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Akbar melanjutkan, tindakan itu juga bisa dikategorikan sebagai bentuk teror terhadap institusi negara jika terbukti akibat kesengajaan. Ia menilai hal ini bisa dikenai Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2008.

Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang cukup massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

"Juga pasal obstruction of justice seperti yang diatur pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Akbar Faisal yang merupakan mantan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

42 menit lalu

Jokowi Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Pasokan Air untuk Petani

Prediksi menyebut pada 2050 sebanyak 500 juta petani kecil sebagai penyumbang 80 persen pangan dunia diprediksi akan mengalami kekeringan.


Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

49 menit lalu

Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi saat pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.
Kedutaan Besar Iran Sebut Presiden Iran Ebrahim Raisi Wafat 3 Hari Sebelum ke Indonesia

Kedutaan Besar Iran menyebut Presiden Iran Ebrahim Raisi wafat 3 hari sebelum kunjungan yang direncanakan ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024.


Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

2 jam lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Koalisi Antikorupsi Desak Jokowi Bentuk Pansel KPK yang Minim Konflik Kepentingan

Pembentukan Pansel KPK yang objektif dianggap akan mempertaruhkan keberhasilan kinerja Pimpinan dan Dewas KPK pada masa mendatang.


Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

2 jam lalu

Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga lanjut usia (Lansia) di Lapangan Jagung, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 25 September 2021. Kunjungan tersebut untuk meninjau Vaksinasi Tanah Sereal Bangkit Menuju Zona Hijau untuk 1.000 warga. TEMPO/Daniel Christian D.E
Anggaran Program Lansia dan Disabilitas Era Jokowi Ditangguhkan untuk Beri Ruang Program Prabowo

Kedua program Jokowi itu adalah program permakanan untuk lansia dan penyandang disabilitas. Anggaran yang ditangguhkan Rp 1,2 triliun.


Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

2 jam lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi mencium Alquran saat berpidato di Sesi ke-78 Majelis Umum PBB di New York City, AS, 19 September 2023. Semasa hidupnya, Raisi dipandang sebagai sosok yang dijagokan untuk menggantikan Pemimpin Iran tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.  REUTERS/Brendan McDermid
Respons Pimpinan Dunia Terhadap Tragedi Tewasnya Presiden Iran Ebrahim Raisi

Presiden Iran Ebrahim Raisi meninggal dalam kecelakaan helikopter yang ditumpanginya pada Ahad, 19 Mei 2024. Ini respons sejumlah pemimpin dunia.


Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

4 jam lalu

Prabowo Subianto. FOTO/Instagram/prabowo
Nasib Prabowo Subianto Setelah Soeharto Lengser, Surat DKP Hentikan Karier Militernya

Soeharto lengser pada Kamis, 21 Mei 1998 berpengaruh besar terhadap karier militer menantunya dulu, Prabowo yang kini presiden terpilih Pilpres 2024.


Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

4 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Masuk Dalam Bursa Bakal Calon Pansel KPK, Bayu Dwi: Serahkan kepada Presiden

Bayu tak menampik namanya masuk dalam daftar calon pansel KPK.


Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

5 jam lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Syamsuddin Haris, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa.TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim, Tumpak Panggabean: Oh, Sama Sekali Tak Takut

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean merasa tak takut dengan laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri.


Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

5 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron didampingi para penasehat hukumnya, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam putusan sela merekomendasikan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan sidang etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri, Tumpak Hatorangan Heran

Dewas KPK mengaku heran dengan laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri karena mereka bekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang.


Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

6 jam lalu

Luhut Binsar menjemput Elon Musk di Bandara pagi ini untuk membahas beberapa agenda. Salah satunya meresmikan layanan internet Starlink (Instagram)
Luhut Sebut Ada Dua Investasi Potensial di Indonesia yang Ditawarkan ke Elon Musk

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.