TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan anak buah kapal atau ABK Indonesia di Kapal Cina Long Xing 629 telah lengkap.
"Untuk tahap I sudah dinyatakan P21 pada 9 September, dan pelimpahan tahap II sudah dilakukan Kamis, 10 September," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Kamis, 10 September 2020.
Ferdy berujar pelimpahan tahap II perkara itu dilakukan untuk tiga tersangka, yaitu William Gozaly, Joni Kasiyanto dan Ki Agus Muhammad Firdaus. William Gozaly, kata Ferdy, berperan membuka pendaftaran calon ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.
Peran Ki Agus Muhammad Firdaus, ialah mengirimkan ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama laut (PKL) atau kontrak kerja. Sedangkan Joni Kasiyanto bertugas sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampungan dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.
Dalam kasus ini, tiga ABK Indonesia tewas akibat sakit setelah diduga mengalami perbudakan. Jenazah ketiganya yang dilarung ke laut sempat viral dan membuat geger.