TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara tahap I kasus penerbitan surat jalan palsu Djoko Tjandra. Pelimpahan itu dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 4 September 2020.
"Tiga berkas perkara milik tersangka ADK, BJP PU, dan JST, kami limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi pada Jumat, 4 September 2020.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo (BJP PU), Anita Kolopaking (ADK), dan Djoko Tjandra (JST alias Joko Seogiarto Tjandra).
Kasus ini bermula dari terungkapnya surat jalan kepada Djoko untuk bepergian dari Jakarta ke Pontianak yang diduga dikeluarkan oleh kepolisian.
Dari hasil penyelidikan internal, Prasetijo Utomo dinyatakan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dengan menerbitkan surat jalan untuk Joko Tjandra.
Prasetijo bahkan ikut mendampingi saat Djoko pergi ke Pontianak. Selain itu, ia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19. Anita pun turut berperan lantaran membantu memuluskan jalan Djoko.