TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Hukum TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal Tetty Meliana Lubis mengatakan oknum prajurit yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas harus menanggung kerugian. Karena itu, lanjut dia, para tersangka akan membayar dari penghasilan mereka.
“Nanti pelaksanaannya diatur teknisnya. Mereka punya gaji,” ujar dia di Markas Pusat Polisi Angkatan Darat pada hari Kamis, 3 September 2020.
Tetty menyatakan proses pemotongan gaji akan dilakukan setelah proses penyelidikan yang dilakukan Polisi Militer tuntas dan berkas lengkapnya dilimpahkan ke pengadilan. Proses tersebut akan melalui tingkat asasi dan tingkat banding yang berlangsung selama 1 hingga 3 bulan.
“Di situlah kita potong gaji. Gajinya masih jalan sebelum berkekuatan hukum tetap,” ucap dia.
Sembari menunggu berapa banyak terdakwa yang terlibat, Tetty mengatakan, setiap satuan akan mengurusi soal gaji mereka yang nantinya akan dipotong untuk mengganti kerugian para korban pengeroyokan dan kerusakan material akibat serangan di Polsek Ciracas. “Fleksibel saja nanti, yang jelas kami lakukan sebaik-baiknya,” kata dia.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Letnan Jenderal TNI Dodik Wijanarko menyampaikan perbuatan oknum TNI itu mencakup pemecahan kaca-kaca mobil dan SPBU, hancurnya sepeda motor, etalase warung, dan beberapa gerobak.
Selain itu, masyarakat juga mengalami penganiayaan, perampasan handphone, dan penembakan memakai airsoft gun.
Penyerangan di Polsek Ciracas terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Penyerangan itu diduga dilakukan sejumlah oknum TNI setelah mendapat kabar bohong ada rekan mereka yang dianiaya.
MUHAMMAD BAQIR