TEMPO.CO, Jakarta - Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurrahman mengatakan total perkiraan ganti rugi terhadap korban pengeroyokan maupun kerugian material akibat serangan di Polsek Ciracas mencapai Rp 388 juta. Pelaksanaan ganti rugi ditujukan untuk memulihkan perekonomian, kesehatan, dan psikologi sosial.
“Jumlah ganti rugi per 2 September sampai pukul 18.00 WIB ada 90 orang. Yang sudah dibayar ada 79 orang, totalnya ada Rp 305.786.000,-, yang belum terbayar ada 11 orang sekitar Rp 80.800.000,” kata dia di Markas Pusat Polisi Angkatan Darat pada Kamis, 3 September 2020.
Dudung mengatakan bahwa kekerasan secara fisik akan dibawa ke rumah sakit untuk pelaksanaan pengobatan. Sedangkan untuk yang mengalami kerugian material akan diberikan santunan dan biaya perbaikan.
Mengenai pemulihan psikologi sosial, dia menegaskan bahwa kejadian tersebut hanya dilakukan segelintir oknum TNI AD yang tidak bertanggung jawab. Bagi mereka yang menjadi trauma, kata dia, akan diberikan santunan yang cukup besar.
“Korban penganiayaan ada 16 orang, kerusakan material 83 unit. 9 orang mengalami penganiayaan dan kerugian material. Jadi ada yang motornya dirusak dan orangnya dipukul,” kata dia.
Menurut dia, upaya ganti rugi itu tak menjadikan impunitas terhadap pihak yang melakukan penyerangan. “Jadi tetap harus bertanggung jawab dan mengganti kerugian. Pimpinan Angkatan Darat hanya menanggulangi terlebih dahulu,” ujar Dudung.
MUHAMMAD BAQIR