TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi meminta pengurus pondok pesantren yang menemukan kasus Covid-19 di lingkungannya untuk melaporkan kasus tersebut ke Kementerian Agama.
Hal ini disampaikan Fachrul merespons 539 santri Pondok Pesantren Darussalam, Blokagung, Kabupaten Banyuwangi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan menjadi klaster tersendiri di Banyuwangi.
“Belakangan kami melihat ada beberapa pesantren yang terkena, kami anjurkan kepada mereka agar jangan diam-diam saja. Kalau ada yang terkena atau menjadi klaster segera lapor ke Kementerian Agama,” kata Fachrul seperti dikutip dari laman resmi Kemenag.go.id, Rabu, 2 September 2020.
Kementerian Agama, kata Fachrul, juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat bila memperoleh laporan adanya klaster Covid-19 di pesantren.
“Kami akan bantu apa saja yang kami bisa, mulai obat-obatan, disinfeksi, dana, hingga berkoordinasi untuk menurunkan tim. Jadi, kalau ada yang positif (Covid-19), jangan diam-diam saja. Segera lapor, sehingga bisa segera kita atasi. Pasti pemerintah akan membantu,” kata Fachrul.
Fachrul menyampaikan, sebelumnya Kementerian Agama telah menyampaikan empat syarat utama yang harus dipenuhi pesantren bila ingin mulai melakukan pembelajaran tatap muka. Pertama, lingkungan madrasah/pesantren aman Covid. Kedua, guru atau ustadz nya aman covid. Ketiga, santrinya aman Covid, dan keempat selalu menerapkan protokol kesehatan.
Saat ini, Kementerian Agama juga melakukan sinergi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19. Salah satunya yang dilakukan Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk mengatasi klaster Pondok Pesantren Darussalam, Banyuwangi.
Bersama dengan GTTP dan masyarakat, Kanwil Kemenag Jawa Timur melakukan sejumlah upaya, antara lain menyiapkan tempat isolasi, menurunkan tim kesehatan, disinfeksi, dan trauma healing, hingga mendirikan dapur umum untuk mencukupi kebutuhan para santri selama menjalani masa karantina 14 hari.
DEWI NURITA