TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa seorang bernama Andi Irfan dalam kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
Dari Andi Irfan, penyidik mendalami terkait keberangkatannya bersama Jaksa Pinangki bertemu dengan Djoko Tjandra. "Kami periksa apa kaitannya, kemudian bagaimana pertemuannya kepentingannya dengan Djoko Tjandra, kemudian apa keterkaitan juga dalam penerimaan janji atau uang," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kepada Tempo pada 24 Agustus 2020 malam.
Namun, Febrie tak menjelaskan ihwal profil Andi Irfan secara rinci. Ia mengatakan, jika pemeriksaan Andi Irfan dilakukan untuk mengetahui apa perannya bersama Jaksa Pinangki dan Rahmat.
"Sampai saat ini, tidak diperiksa dia orangnya siapa, tapi apa peran dia," ucap Febrie. Dari hasil pemeriksaan, Andi Irfan diketahui pergi bersama Jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur untuk bertemu Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 Agustus 2020. Jaksa Pinangki disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar yang terkait dengan sebuah fatwa.
ANDITA RAHMA