TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan Undang-Undang KPK dan UU Pemilu paling sering diuji sepanjang 2019. Ini diungkapkan Anwar dalam laporan tahunan 2019 dalam sidang pleno di gedung MK pada Selasa, 28 Januari 2020.
"Tahun 2019, ada 51 UU yang dimohonkan pengujian. UU dengan frekuensi atau intensitas paling sering diuji, adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebanyak 18 kali," ujar Anwar.
Untuk pengujian undang-undang pada 2019, MK menerima sebanyak 85 perkara. Sementara, 37 perkara berasal dari tahun 2018. Artinya, ada 122 perkara pengujian undang-undang yang masuk sepanjang tahun 2019.
Dari 122 perkara yang ditangani sepanjang 2019, sebanyak 92 perkara telah diputus. Dengan demikian, memasuki tahun 2020, terdapat 30 perkara yang berasal dari tahun 2019, dan masih dalam proses pemeriksaan. Dari 92 perkara yang telah diputus tahun 2019, 4 perkara diputus dengan amar dikabulkan, 46 ditolak, 32 tidak dapat diterima, 2 gugur, dan 8 perkara ditarik kembali.
Di urutan kedua paling sering diuji adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, sebanyak 9 kali; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebanyak 5 kali.
Selanjutnya yang paling sering diuji adalah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, masing-masing diuji sebanyak 4 kali.