Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Poin Kesepakatan antara Buruh dengan DPR soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja

image-gnews
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020.  Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tempo/Nurdiansah
Buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Rabu, 29 Juli 2020. Mereka menuntut DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Kesepakatan ini dihasilkan dari pertemuan selama dua hari di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, pada 20-21 Agustus 2020.

"Tim kerja bersama yang telah membentuk tim perumus antara Panja Baleg DPR RI dan federasi serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin yang disepakati," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Ruang Gerbera, Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020.

Ada 16 perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang hadir dalam pertemuan ini. yakni Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).

Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah DPR mengumpulkan serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan klaster ketenagakerjaan ini. Iqbal mengatakan, tuntutan tertinggi mereka tetap mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.

Namun ada pula tuntutan moderat, yakni agar RUU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami berharap UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak diubah sama sekali," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Empat poin kesepakatan tersebut yakni sebagai berikut.

(1) Mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

(2) Mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

(3) Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

(4) Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat atusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 26 Juli 2023. Dalam aksi kali ini ada tiga isu yang diusung yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja, naikkan upah minimum 2024 sebesar 15%, dan cabut UU Kesehatan. TEMPO/Subekti.
Gelar Aksi Besok, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2024 dan Cabut Omnibus Law

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah semestinya tidak hanya menaikkan upah ASN dan pensiunan, tetapi juga upah buruh.


Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

2 hari lalu

Ribuan masa dari kelompok buruh melakukan aksi dikawasan Monumen Nasional, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023. Aksi yang diikuti ribuan buruh dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) dan kelompok buruh lainya itu menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15 persen tahun 2024, serta meminta pemerintah dan DPR mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Inilah Perbedaan Aturan TKA di UU Ketenagakerjaan dan Omnibus Law

Keberadaan TKA di Indonesia diatur dalam UU Ketenagakerjaan sebelum akhirnya diubah menjadi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Bedanya?


Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Ilustrasi tenaga kerja asing. REUTERS/Marko Djurica
Begini Aturan Tenaga Kerja Asing atau TKA di Indonesia dalam UU Ketenagakerjaan

Aturan adanya Tenaga Kerja Asing disingkat TKA di Indonesia telah tercantum dalam UU No. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.


Pelaku Pembunuhan Buruh di Tangerang Tetangga Sekaligus Teman Anak Korban

13 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Pelaku Pembunuhan Buruh di Tangerang Tetangga Sekaligus Teman Anak Korban

Tetangga mengetahui bahwa pembunuh punya utang ke korban yang merupakan buruh perusahaan sepatu. Motif pembunuhan belum terungkap.


Haris Azhar Sebut Ada Pengikut Pejabat Publik yang Terpojok Kritik Rocky Gerung Sehingga Buat Laporan Polisi

15 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Pemeriksaan akan dilanjutkan pada hari Rabu, 13 September mendatang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Haris Azhar Sebut Ada Pengikut Pejabat Publik yang Terpojok Kritik Rocky Gerung Sehingga Buat Laporan Polisi

Menurut Haris, laporan terhadap Rocky Gerung berdampak positif karena membuat kebijakan itu terdokumentasi dalam lembar-lembar yang sah di polisi.


Perpisahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Singgung Pernah Didemo hingga Pagar Roboh

16 hari lalu

Perpisahan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Singgung Pernah Didemo hingga Pagar Roboh

"Di depan gerbang para aktivis, mahasiswa, buruh mereka protes. Kadang pagar sampai roboh," ujar Ganjar.


Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

30 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani ketika ditemui di Kemenko Marves pada Selasa, 22 Agustus 2033. TEMPO/Riri Rahayu
Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Bos Apindo: Kami Ikuti Aturan Pemerintah

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani buka suara soal tuntutan kenaikan upah sebesar 15 persen yang disuarakan KSPI dan Partai Buruh.


Faisal Basri Ungkap UU Cipta Kerja Tidak Tingkatkan Pertumbuhan Investasi, Ini Datanya

33 hari lalu

Faisal Basri Ungkap UU Cipta Kerja Tidak Tingkatkan Pertumbuhan Investasi, Ini Datanya

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri mengungkap bahwa UU Cipta Kerja tidak meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia.


Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

36 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo berswafoto dengan seorang peserta saat meninjau langsung kegiatan Raimuna Nasional XII Gerakan Pramuka Tahun 2023 yang digelar di Bumi Perkemahan Pramuka Cibubur, Jakarta, pada Selasa, 15 Agustus 2023. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Curhat Jokowi di Sidang Tahunan MPR: Disebut Pak Lurah, Plonga-Plongo hingga Tol Tak Bisa Dimakan, Penerimaan CPNS Makin Dekat

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan sejumlah hal dalam Sidang Tahunan MPR hari ini.


Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

36 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Buruh Minta Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Menaker Ida Fauziyah: Keputusannya November

Menaker Ida Fauziyah merespons usulan organisasi sekitar buruh yang meminta upah minimum 2024 naik 15 persen.