Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

image-gnews
PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendamping Pekerja PLTU Celukan Bawang, Ignatius Rhadite dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan yang tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory Utama Karya kehilangan status kerja yang semula adalah PKWTT (karyawan tetap) kemudian keseluruhan menjadi PKWT (karyawan kontrak).

Sebagaimana yang dimuat dalam surat perjanjian kontrak pada Pasal 7 tentang Jangka Waktu Perjanjian, kontrak kerja tersebut berlaku selama satu tahun yakni mulai pada 19 September 2024 hingga 18 September 2025. Adapun kontrak dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Hal ini terjadi pasca pengumuman terbuka yang dikeluarkan oleh, PT General Energi Bali (GEB) kepada para pekerja pada 12 dan 14 September 2024. Pengumuman tersebut menginstruksikan 254 pekerja untuk membuat surat pengunduran diri dari PT Victory yang sudah habis kontrak menyusul berakhirnya kontrak PT China Huadian Corporation (CHD) yang menaunginya dengan PT GEB, dan membuat surat lamaran baru yang ditujukan kepada PT Garda Arta Bumindo (GAB) dan PT Garda Satya Perkasa (GSP). 

“Kami melihat ada praktik-praktik perburuhan yang tidak sehat ya, kemudian perusahaan kami lihat dengan culasnya mencoba bersiasat mengebiri hak-hak pekerja. Kenapa kami bisa bilang begitu, ya menyakitkan ya ketika kemudian ada ratusan pekerja yang mayoritas berstatus karyawan tetap atau PKWTT lalu kemudian dia harus kehilangan hak pesangonnya yang kemudian ditaksir sekitar Rp12,4 miliar kalau dihitung-hitung,” kata Rhadite saat dihubungi Tempo.co, pada Rabu, 25 September 2024.

Pada masa transisi ini para pekerja seperti tidak punya banyak pilihan selain mengundurkan diri tanpa pesangon dan bisa lanjut bekerja atau berhenti bekerja di PT Victory yang sudah habis kontrak dan kemungkinan juga tidak mendapat pesangon.

“Dalam kondisi relasi kuasa yang timpang, mereka seakan-akan tidak ada pilihan lain kalau mau bekerja harus buat surat pengunduran diri, nah implikasi dari pengunduran diri kan nggak dapat pesangon ya, itu cuma dapat semacam tali kasih, yang itu nominalnya sangat tergantung sama niat perusahaan gitu,tapi kalau pesangon-kan jelas perhitungannya,” ujarnya.

Adapun menurutnya, meskipun kontrak PT Victory telah berakhir, hak-hak yang seharusnya diperoleh karyawan tetap dipenuhi melalui mekanisme pengambilalihan perusahaan atau akuisisi tanpa mengurangi hak dan kewajibannya. “Kalau kita lihat dari Undang-Undang Perseroan Terbatas ya, sebenarnya kalau kita lihat akuisisi atau pengambilalihan perusahaan mestinya, meskipun PT Victory sudah tidak ada di situ, sudah putus ya kontraknya dengan perusahaan di atasnya itu kan mestinya serta merta hak-hak para pekerja tidak dikurangi,” kata Rhadite.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rhadite dari LBH Bali menyinggung terkait adanya upaya pemberangusan terhadap serikat pekerja atau union busting yang coba dilakukan perusahaan terhadap dua pekerja yang dinilai memiliki niat jahat dengan membagikan form-form kepada karyawan PLTU Celukan Bawang yang sifatnya menghasut, merusak, serta mencerai-beraikan persatuan.

Larangan tersebut termuat dalam Surat Perintah Pencegahan Personil Masuk ke Area/Lingkungan PLTU Celukan Bawang yang diterbitkan oleh PT GEB pada 17 September 2024. “Kami melihat adanya pemberangusan serikat pekerja, union busting. Indikasi pertama yang kami bisa sampaikan adalah soal adanya pelarangan masuk kepada dua orang pekerja,” kata dia.

Selain itu dalam perjanjian kontrak terbaru, Pasal 10 ayat (7) menyebutkan bahwa pihak kedua dalam hal ini pekerja menyatakan dan sepakat tidak akan menjadi anggota, mendukung, atau terlibat dalam kegiatan serikat pekerja atau organisasi sejenis. Hal ini kata Rhadite tidak sejalan dengan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Lebih jauh, Rhadite menyampaikan saat ini pihaknya telah membuat surat permohonan audiensi yang ditujukan ke beberapa pihak. “Kita sudah membuat surat permohonan audiensi dengan bupati dengan DPRD, akan ada pelaporan-pelaporan ke Lembaga negara,” ujarnya.

Pilihan Editor: Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bali dan Dua Kota di Asia Tenggara Ini Disebut Destinasi Terburuk untuk Pejalan Kaki

13 jam lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
Bali dan Dua Kota di Asia Tenggara Ini Disebut Destinasi Terburuk untuk Pejalan Kaki

Bali, yang terkenal dengan pantai-pantainya yang menakjubkan dan pura di kalangan wisatawan asing, dikritik karena sulit dilalui dengan berjalan kaki.


Lingkungan Paling Keren yang Menarik Dikunjungi dari Prancis, Bali, hingga Korea Selatan

13 jam lalu

Notre Dame, Prancis. Pixabay.com/Tom_suttill97
Lingkungan Paling Keren yang Menarik Dikunjungi dari Prancis, Bali, hingga Korea Selatan

Time Out merilis daftar lingkungan terkeren di dunia, ada di Prancis, Maroko, Bali, hingga Korea Selatan


Deretan Film Teranyar yang Dibintangi Shun Oguri

16 jam lalu

Shun Oguri. Dok. Tristone
Deretan Film Teranyar yang Dibintangi Shun Oguri

Shun Oguri telah banyak beradu akting dalam film maupun serial drama. Selain itu, Shun Oguri juga telah memainkan berbagai macam karakter.


Mengenal Paket Wisata 3B yang Baru Diluncurkan untuk Kurangi Kepadatan Bali, Ada Apa Saja?

20 jam lalu

Wisatawan diatas perahu menyaksikan sejumlah lumba-lumba jenis hidung botol berenang di lepas Pantai Lovina, Buleleng, Bali, (14/4). Wisata menyaksikan mamalia laut di habitat aslinya itu sudah ada sejak tahun 1986 yang diprakarsai oleh nelayan lokal setempat. TEMPO/Johannes P. Christo
Mengenal Paket Wisata 3B yang Baru Diluncurkan untuk Kurangi Kepadatan Bali, Ada Apa Saja?

Promosi paket wisata 3B terdiri dari Banyuwangi Bali utara, dan Bali barat. Intip daya tarik ketiga kawasan ini.


Paket Wisata 3B untuk Kurangi Kepadatan Bali Selatan, Akses Dikembangkan dalam Tiga Tahap

1 hari lalu

Sejumlah wisatawan asing berada diatas perahu menantikan lumba-lumba berenang ke permukaan di lepas Pantai Lovina, Buleleng, Bali, (14/4). TEMPO/Johannes P. Christo
Paket Wisata 3B untuk Kurangi Kepadatan Bali Selatan, Akses Dikembangkan dalam Tiga Tahap

Pemerintah telah menyusun rencana peningkatan aksesibilitas paket wisata 3B dalam tiga tahap, diharapkan bisa mengurangi beban Bali selatan.


Sederet Kontroversi PLTU Celukan Bawang di Buleleng Bali Sejak Awal Berdirinya

1 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Sederet Kontroversi PLTU Celukan Bawang di Buleleng Bali Sejak Awal Berdirinya

Pembangunan PLTU Celukan Bawang sejak awal mengalami berbagai masalah, mulai pembebasan lahan hingga izin lingkungan.


Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

1 hari lalu

PLTU Celukan Bawang. Facebook.com
Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Tak kurang dari 250 karyawan PLTU Celukan Bawang tak jelas kompensasi pesangonnya. Apa kata manajemen?


Mau Liburan ke Bali, Turis Australia Dilarang Naik Pesawat gara-gara Noda Kopi di Paspor

1 hari lalu

Seorang wisatawan Australia dilarang naik pesawat ke Bali karena paspornya dianggap rusak. (Facebook)
Mau Liburan ke Bali, Turis Australia Dilarang Naik Pesawat gara-gara Noda Kopi di Paspor

Maskapai penerbangan tersebut pernah mengalami kejadian ketika kerusakan kecil pada paspor mengakibatkan penumpang ditolak masuk ke negara lain.


Menko Perekonomian Klaim Sudah Menerapkan Teknologi CCS dan CCUS agar Tak Suntik Mati PLTU

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika ditemui dalam acara kumparan Green Initiative Conference di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 24 September 2024 . Tempo/Vedro Imanuel
Menko Perekonomian Klaim Sudah Menerapkan Teknologi CCS dan CCUS agar Tak Suntik Mati PLTU

Airlangga mengatakan teknologi CCS dan CCUS sebagai skema pemerintah agar tidak menyuntik mati PLTU. Teknologi ini masih dalam proses pengembangan


Kalah Adu Cepat dari IShowSpeed, Pria Aceh Ini Jalan Kaki dari Bali ke Jakarta

2 hari lalu

IShowSpeed menerima tantangan lari dengan pria asal Aceh, Saputra Nendi. Foto: Youtube.
Kalah Adu Cepat dari IShowSpeed, Pria Aceh Ini Jalan Kaki dari Bali ke Jakarta

Atlet bola yang mengagumi IShowSpeed menantangnya lomba lari. Jika kalah, ia akan berjalan kaki dari Bali ke Jakarta.