TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan tetap menggelar aksi besar pada 25 Agustus mendatang. Meskipun, KSPI telah sepakat membentuk tim perumus klaster ketenagakerjaan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
"Tentu aksi adalah hak konstitusional pada sisi yang lain," kata Presiden KSPI Saiq Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
Iqbal mengatakan KSPI memilik tiga strategi yang disingkat KLA. Yakni konsep, lobi, dan aksi. Ia mengatakan KSPI sudah menyerahkan konsep kepada DPR dan menjalankan proses lobi.
"Sebelum melakukan aksi, proses lobi dan kompromi, atau saya tidak sebut kompromi mungkin, dialog lebih tepatnya, itu harus dilalui," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan KSPI akan menggelar aksi besar pada 25 Agustus mendatang. Dia mengklaim puluhan ribu buruh akan mendatangi gedung DPR dan kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.
Selain itu, ia mendaku puluhan ribu buruh lainnya akan aksi di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota. "Aksi akan kami ambil ketika ada proses yang kami rasakan perlu seluruh buruh, masyarakat sipil, dilibatkan," kata Iqbal.
Aksi di luar Jakarta di antaranya akan digelar di Bandung, Jawa Barat; Serang, Banten; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan lainnya.
Ada dua tuntutan yang akan disampaikan KSPI dalam aksi tersebut, yakni menolak RUU Cipta Kerja dan setop PHK massal. Iqbal pun mengklaim aksi akan semakin membesar jika DPR dan pemerintah tetap memaksakan pengesahan RUU Cipta Kerja.