Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perjalanan RUU Cipta Kerja: Ramai-ramai Menolak

image-gnews
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam melakukan aksi menolak Omnibus Law di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Kamis 16 Juli 2020. Dalam aksinya, pengunjuk rasa meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Bali Tidak Diam melakukan aksi menolak Omnibus Law di kawasan Renon, Denpasar, Bali, Kamis 16 Juli 2020. Dalam aksinya, pengunjuk rasa meminta pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik terkait Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja terus berlangsung. Meski menuai protes, parlemen terus melakukan pembahasan dari RUU usulan pemerintah ini.

Terakhir, Badan Legislasi atau Baleg DPR RI menyatakan pembahasan 118 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Bab III mengenai perizinan berusaha sudah tuntas. "Dengan demikian, selesailah pembahasan kami pada hari ini, 118 DIM," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pada Rabu, 19 Agustus 2020.

Tempo merangkum perjalanan RUU Cipta Kerja atau omnibus law beserta polemik yang menyertainya.

12 Februari 2020

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja ke Ketua DPR Puan Maharani. RUU yang diserahkan ini mencakup 15 bab dan 174 pasal.

16 Februari 2020

Empat hari setelah diserahkan ke DPR, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) langsung menggelar jumpa pers menolak Omnibus Law. “Gak ada otaknya itu pemerintah dan pengusaha. Kamu boleh kutip itu,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Minggu, 16 Februari 2020.

Ada sembilan alasan penolakan. Di antaranya seperti hilangnya aturan upah minimum, hilangnya pesangon, hingga praktik outsourcing atau alih daya yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan tanpa batasan waktu.

28 Februari 2020

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menerima kunjungan sejumlah serikat buruh. Said pun memastikan dukungannya terhadap perjuangan kaum buruh dalam Omnibus Law ini.

"Versi pemerintah RUU ini untuk menciptakan pekerjaan seluas-luasnya, tetapi kok malah berpotensi merugikan buruh. Undang-undang itu harus melindungi warga negara. Setiap ada yang merugikan rakyat, saya pastikan akan bela," kata Said.

24 April 2020

Kalangan buruh terus menyuarakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Hingga pada 24 April 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk menunda pembahasan Omnibus Law khusus klaster Ketenagakerjaan.

"Kemarin Pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," tutur Jokowi.

11 Juni 2020

Tak hanya buruh, Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga kompak mendesak dikeluarkannya pasal mengenai pers dari Omnibus Law. "Usulan kami menghapus semua yang berkenaan dengan pengaturan sektor pers," kata anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya, Kamis, 11 Juni 2020.

Salah satunya karena pasal 18 tentang sanksi bagi orang serta perusahaan pers yang melanggar. Perubahan pasal 18, khususnya ayat (3) dan (4) paling disorot lantaran dianggap membuka ruang intervensi pemerintah terhadap kebebasan dan kemandirian pers.

11 Juli 2020

Sebulan berselang, pemerintah akhirnya resmi menghapus pasal mengenai pers yang tertuang dalam Omnibus Law. "Bahwa pengaturan mengenai pers dikembalikan ke UU eksisting (UU Pers)," ujar Anggota Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 11 Juli 2020.

15 Juli 2020

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan surat dan kajian akademik terkait Omnibus Law kepada pimpinan DPR. Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan kajian ini sebagai bentuk tanggung jawab Muhammadiyah terkait komitmen keagamaan dan kebangsaan.

"Simpulan besar, fundamental substansialnya ialah bahwa filosofi dari RUU tersebut rapuh sekali. Bertentangan dengan moralitas konstitusi 1945," kata Busyro dikutip dari keterangan video, Rabu, 15 Juli 2020.

28 Juli 2020

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Giliran Serikat Pekerja di tubuh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang meminta DPR menghentikan pembahasan RUU ini. Sejumlah pimpinan serikat pekerja ikut dalam pernyataan sikap ini di antaranya, yaitu Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Muhammad Abrar Ali. "Ya, SP PLN ikut (dalam pernyataan sikap)," kata Ali kepada Tempo pada Selasa, 28 Juli 2020.

Selain itu ada Ketua Umum Persatuan Pegawai PT Indonesia Power, PS Kuncoro. Ketua Umum Serikat Pekerja PT Pembangkit Jawa Bali (PJB), Agus Wibawa. Indonesia Power dan PJB tak lain adalah anak usaha dari PLN. Kepada Tempo, salah satu pimpinan serikat pekerja yaitu PS Kuncoro membenarkan pernyataan sikap ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

13 jam lalu

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. ANTARA/Moh Ridwan
Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.


Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

17 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.


Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

21 jam lalu

Logo Microsoft terlihat di Los Angeles, California A.S. pada Selasa, 7 November 2017. (ANTARA/REUTERS/Lucy Nicholson/am.)
Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?


Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

23 jam lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.