TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meyakini bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi memiliki pendapat berbeda dengan para menterinya terkait pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.
“Kami punya keyakinan, belum tentu Presiden Jokowi punya sikap yang sama dengan para menteri, terutama menteri terkait, Menaker, Menko Perekonomian, Menperin, terhadap isu RUU Cipta Kerja,” kata Iqbal kepada media di kantor KSPI, Jakarta Timur, Senin, 20 Juli 2020.
Iqbal mengatakan bahwa berdasarkan pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud Md, memang sempat dibentuk tim pembahasan teknis Omnibus Law yang diinisiasi Menteri Ketenagakerjaan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, yang turut mengundang serikat buruh sekitar 3 Juli 2020 lalu. Namun, kata Iqbal , tim itu tak dibentuk berdasarkan standar Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 144 tentang tripartit.
Selain itu, menurut Iqbal, tim yang dibentuk oleh para menteri tersebut tidak benar-benar melibatkan kalangan buruh dan seakan hanya di bawah kendali eselon dua Kementerian Ketenagakerjaan.
Berbagai ketidaksesuaian itulah yang kemudian menjadi alasan keluarnya serikat buruh dari tim. Kendati demikian, Iqbal menduga Presiden Jokowi tahu bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja itu tidak melibatkan kalangan buruh. Hal itu, kata dia, tampak dari keputusan Presiden menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.
“Berarti kan Presiden baru mendapatkan informasi yang berimbang, bahwa RUU Cipta Kerja itu tidak melibatkan stakeholder, dalam hal ini kalangan buruh,” ujar Said.