TEMPO.CO, Jakarta - Eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada 13 Agustus 2020 lalu. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana Djoko Tjandra saat ini.
"Saya diminta keterangan sebagai kapasitas yang pernah menangani perkaranya dulu ( perkara pengalihan hak tagih Bank Bali). Penyidik ingin mengetahui rentang kejadian kasus tersebut," ujar Antasari saat dihubungi pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Antasari mengatakan bahwa penyidik mencecarnya dengan 10 pertanyaan. Hal yang ditanyakan pun hanya seputar kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
"Jadi pertama identitas saya, terus ditanya benar tidak saya yang tangani kasusnya, saya bilang benar. Saya kan dulu memang penyidik sekaligus JPU (jaksa penuntut umum)-nya. Sifatnya mengonfirmasi," ucap Antasari.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam perjalanan kasus ini, Antasari Azhar diketahui merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Djoko Tjandra telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.