TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Mengingat perbuatan yang bersangkutan bukan merupakan permasalahan hukum yang terkait dengan tugas profesinya sebagai jaksa, melainkan telah masuk dalam ranah pidana," ujar Ketua Umum PJI Setia Untung Arimuladi melalui keterangan tertulis pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Setia mengatakan, penolakan pemberian bantuan hukum itu sekaligus menjadi peringatan bagi anggota jaksa lainnya untuk tidak bermain-main dalam melaksanakan tugas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bakal memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka Jaksa Pinangki terkait kasus dugaan gratifikasi Djoko Tjandra. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemberian bantuan hukum itu dilakukan oleh PJI.
"Dan sebagai anggota Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum," ucap Hari Setiyono saat dihubungi pada 17 Agustus 2020.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dan langsung menahannya pada 12 Agustus. Ia disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Uang yang diterima dari Djoko itu terkait dengan sebuah fatwa.