TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari status kepegawaiannya. Ia saat ini berstatus tersangka terkait dugaan gratifikasi dengan Djoko Tjandra.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pemberhentian sementara Jaksa Pinangki tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberhentian dengan Hormat, Pemberhentian Tidak dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara, serta Hak Jabatan Fungsional Jaksa yang Terkena Pemberhentian.
Hari menjelaskan, jika seorang pegawai negeri sipil tersangkut masalah hukum, maka diberhentikan sementara.
"Masih diduga melakukan tindak pidana. Jadi belum dipecat. Lah nanti kalau ternyata tidak terbukti, kan harus dipulihkan," kata Hari saat dikonfirmasi pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Pemberhentian sementara Pinangki sudah dilakukan sejak 12 Agustus lalu. "Atau sehari setelah ditangkap, langsung diberhentikan sementara," ucap Hari.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dan langsung menahannya pada 12 Agustus. Ia disebut-sebut telah menerima suap sebesar US$ 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar. Uang yang diterima dari Djoko itu terkait dengan sebuah fatwa.