Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

RUU PKS Multitafsir, Sekjen Forhati HMI Minta Perkuat KUHP

Reporter

image-gnews
Silang Pendapat tentang RUUPKS
Silang Pendapat tentang RUUPKS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekjen Majelis Nasional Forum Alumni HMI Wati (Forhati) Jumrana Salikki, menyatakan berseberangan terhadap RUU PKS atau Penghapusan Kekerasan Seksual. Selain dinilai multitafsir, ia memilih untuk melakukan penguatan terhadap aturan lainnya, seperti KUHP, Undang-undang PKDRT, Perlindungan Anak, dan langkah-langkah pencegahan.

“RUU PKS bagi kami bukanlah solusi dalam menjawab permasalahan perempuan di Indonesia, tetapi ada upaya lain yang kita mulai, antara lain dari pencegahan,” kata Jumrana dalam diskusi daring pada Senin, 3 Agustus 2020.

Jumrana menilai kasus kekerasan seksual bisa ditanggulangi dari langkah pencegahan yang berfokus pada kondisi rumah. Ia menilai keluarga perlu membangun lagi harmoni, menambahkan bahwa situasi Covid-19 dianggapnya sebagai hikmah agar anggota keluarga bisa selalu berkumpul di rumah. Solusi lain, menurutnya, yaitu mendampingi korban dan mendorongnya agar berani membuka diri serta melapor jika mendapat perlakuan kejahatan atau kekerasan seksual.

Upaya lain, lanjut Jumrana, adalah melalui penguatan undang-undang yang sudah berlaku. Undang-undang itu antara lain adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan UU Perlindungan Anak. Ia menilai tidak perlu dibuatnya undang-undang baru namun bisa memperbaiki dari peraturan yang sudah ada.

“Jadi cukup ini dulu. Lakukan penguatan UU yang ada supaya tidak tumpang tindih. Sudah ada di UU ini nanti ada lagi di RUU PKS,” kata Jumrana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Jumrana menilai ada multitafsir dalam RUU PKS, seperti definisi dari kekerasan seksual. Ia mencatut bagian ‘yang menyebabkan seseorang tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas’. Menurut dia, pengertian bebas dalam konteks tersebut memiliki banyak makna.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor menjelaskan bahwa RUU PKS memiliki sifat yang berbeda dengan RUU KUHP, yaitu lex specialist atau lebih spesifik ketimbang KUHP yang sifatnya umum. Ia menjelaskan lewat webinar pada Senin, 20 Juli 2020 bahwa RUU PKS memiliki berbagai keunggulan, seperti penambahan alat bukti, arahan sikap aparat penegak hukum, larangan kriminalisasi korban, juga upaya pemulihan dan pendampingan korban.

WINTANG WARASTRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

5 hari lalu

Presiden Soeharto bersama istri Ny. Tien Soeharto saat mengunjungi Museum Pengamon di Berlin, Jerman, 1991. Dok.TEMPO.
49 Tahun TMII Gagasan Tien Soeharto, Pembangunannya Tuai Pro-kontra

Tie Soeharto menggagas dibangunnya TMII sebagai proyek mercusuar pemerintahan Soeharto. Proses pembangunannya menuai pro dan kontra.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

7 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

8 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

12 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

14 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

18 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

21 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?


13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

22 hari lalu

Aliansi BEM se-UI usai menggelar aksi simbolik menutup gerbang masuk gedung Rektorat UI sebagai bentuk dukungan terhadap Satgas PPKS, Kamis, 27 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.