TEMPO.CO, Jakarta - DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemakzulan Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat. Rapat digelar di ruang sidang utama di DPRD pada Rabu 22 Juli 2020 selama empat jam sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Faida merupakan perempuan pertama yang menduduki kursi Bupati Jember. Lulusan kedokteran Universitas Airlangga ini memulai karir politik sejak 2016. Saat itu ia maju bersama Abdul Muqit Arief yang merupakan pengasuh pondok pesantren.
Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat itu memiliki 17 kursi DPRD Jember.
Proses rekapitulasi suara Pilkada Jember berjalan ricuh. Para saksi pasangan nomer satu, Sugiarto-Dwi Koryanto, yang diusung Partai Gerindra, PKB, PKS, Golkar, PPP, dan Demokrat melakukan aksi walk out dari ruangan. Kendati demikian, Faida-Abdul Muqit akhirnya keluar sebagai pemenang dengan memperoleh total 53,76 persen suara.
Di era kepemimpinan Faida-Abdul, Faida berhasil membatalkan izin usaha tambang emas di Silo. Mengutip situs Komnas HAM, ia berhasil mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 1802/2018 terkait wilayah izin usaha pertambangan Blok Silo seluas 4.023 hektar melalui sidang non litigasi.
Ia juga dikenal perhatian pada isu Hak Asasi Manusia. Ia sempat menyelenggarakan Gelaran Festival Hak Asasi Manusia pada 19-21 November 2019. Pagelaran itu bertema “Pembangunan Daerah Berbasis HAM dan berkeadilan Sosial dengan pendekatan budaya.”
Ia bahkan menjadi satu-satunya bupati dari Indonesia yang diundang forum PBB untuk membicarakan isu “Sustainable Development Goals” (SGD’s) yang diselenggarakan pada Juni 2019.
Pada 2020, Faida hendak kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Jember bersama Dwi Arya Nugraha Oktavianto. Berbeda dari periode sebelumnya, kali ini ia memilih jalur independen.
Kendati karir politiknya cukup gemilang, Faida memiliki hubungan yang tidak harmonis dengan DPRD Jember. Hal ini dapat terlihat dari ketidakhadirannya ketika dipanggil oleh DPRD. Pada 2019, DPRD menggunakan hak interpelasi untuk memanggil Faida, namun ia tak datang.
Ia juga kembali tak datang ketika DPRD menggunakan hak angket terhadapnya pada 20 Maret 2020. Ujungnya DPRD Jember pun melakukan pemakzulan. "Keberadaan bupati sudah tidak diinginkan oleh DPRD Jember selaku wakil rakyat," ujar Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
RAFI ABIYYU