TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jember Faida menyatakan tidak menghadiri undangan rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember di gedung DPRD Rabu 22 Juli 2020. Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan Bupati Jember berkirim surat kepada DPRD Jember pada 21 Juli 2020 yang menyatakan kesiapannya untuk menghadiri rapat paripurna hak menyatakan pendapat melalui media video conference dengan pertimbangan beberapa faktor terkait COVID-19.
"Kami sudah menjawab surat tersebut untuk tetap meminta kehadiran Bupati Faida secara langsung dalam rapat paripurna karena sebelumnya Bupati Jember Faida juga hadir dalam rapat paripurna LKPJ," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 45 orang yang hadir dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat menolak usulan video conference Bupati Jember dan meminta kehadiran Faida secara fisik di Gedung DPRD Jember.
"Untuk itu, kami meminta operator segera mematikan siaran langsung secara daring karena peserta rapat paripurna hak menyatakan pendapat menyetujui rapat secara tatap muka di DPRD Jember," ucap politikus Partai Gerindra Jember itu.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jember, lanjut dia, rapat paripurna hak menyatakan pendapat digelar secara luar jaringan (luring), sehingga tidak bisa menerima usulan Bupati Jember yang menginginkan rapat secara daring.
Sementara dikonfirmasi secara terpisah Bupati Jember Faida mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Jember dengan menyampaikan beberapa pertimbangan untuk menghadiri rapat paripurna hak menyatakan pendapat secara virtual melalui aplikasi daring.
"Apabila bupati hadir secara langsung dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD, maka dikhawatirkan akan membuat banyak warga yang datang baik yang mendukung atau menolak penggunaan hak menyatakan pendapat," kata Faida dalam surat tertulisnya kepada dewan.
Menurutnya kehadiran massa dalam jumlah banyak dalam satu tempat di tengah pandemi COVID-19 dapat berpotensi menyebabkan penularan virus corona dan sulit untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan saat warga berkumpul dalam jumlah yang besar.
"Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD tidak melarang kepala daerah memberikan pendapat melalui aplikasi daring, apalagi di tengah pandemi COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan pemberian pendapat oleh kepala daerah secara daring sama sekali tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPRD menjadi tidak sah dan pihaknya menghargai sikap DPRD Jember yang mengharapkan kehadiran langsung Bupati Jember dalam rapat paripurna tersebut.
ANTARA