TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Jember inkumben Faida bersama pasangannya, Dwi Arya Nugraha Oktavianto, menyatakan kesiapannya untuk mendaftar sebagai bakal pasangan calon bupati/wakil bupati pada Pilkada 2020 lewat jalur perseorangan. Saat ini, hubungan Faida dengan DPRD Jember atau partai politik panas dengan adanya upaya pemakzulan.
"Sampai hari ini takdir yang mengambil keputusan bahwa jalan yang kami lalui ini yang diizinkan oleh Allah, dan sampai hari ini adalah melalui jalur independen," kata Faida usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di salah satu hotel, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin 20 Juli 2020.
KPU Kabupaten Jember menyatakan bahwa Faida-Vian lolos verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Jember dengan mendapatkan 146.687 dukungan.
"Kami syukuri dan kami imani itu sebagai satu jalan yang diberikan Allah Swt. dalam berjuang di Kabupaten Jember, insyaallah, kami akan mendaftar melalui jalur independen," katanya.
Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in mengatakan bahwa pasangan bakal pasangan calon perseorangan Faida-Vian bisa mendaftar sebagai bakal calon bupati/wakil bupati bersama pasangan calon yang maju dari partai politik pada tanggal 4—6 September 2020.
"Jumlah dukungan yang dimiliki oleh bakal pasangan calon perseorangan Faida-Vian sudah melebihi dari syarat dukungan minimal yang ditentukan sebesar 121.127 dukungan sehingga mereka bisa daftar sebagai bakal cabup/cawabup," katanya.
Hubungan antara DPRD Jember dan Bupati Jember Faida memanas sejak akhir tahun lalu. Dalam sidang paripurna DPRD pada 23 Desember 2019, 44 dari 50 anggota dewan sepakat mengajukan hak interpelasi kepada Faida.
Hak interpelasi ini dewan layangkan untuk mempertanyakan tiga hal dari kebijakan Faida. Pertama tidak masuknya Jember dalam kuota penerimaan CPNS 2019. Kedua, surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan Faida memutasi dan mengangkat sejumlah pejabat di luar mekanisme yang ada dan tanpa rekomendasinya. Ketiga, teguran dari Gubernur Jawa Timur terkait Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan, yang tidak sesuai dengan aturan.
Hubungan kedua pihak semakin panas lantaran Faida mangkir dari sidang paripurna interpelasi pada 27 Desember 2019. Ia hanya mengirimkan surat dan meminta penjadwalan ulang. Permintaan Faida ditolak. DPRD beralasan jika bupati berhalangan hadir, maka bisa mengirimkan perwakilannya untuk memberikan jawaban.
Absennya Faida membuat DPRD meradang. Dewan pun sepakat mengajukan hak angket dalam sidang paripurna pada 30 Desember 2019. Puncaknya DPRD mengusulkan pemberhentian Faida dari jabatannya ke Mahkamah Agung lewat sidang hak menyatakan pendapat DPRD Jember.
ANTARA