TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Joko Tjandra, Anita Kolopaking mengatakan bahwa dirinya akan mengupayakan buronan perkara hak tagih Bank Bali itu hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang akan digelar pada 20 Juli mendatang. Anita enggan memberitahu keberadaan kliennya saat ini.
"Saya sedang mengusahakan beliau hadir sidang nanti," ujar Anita lewat pesan singkat, Senin, 13 Juli 2020.
Joko Tjandra menjadi buron Kejaksaan Agung sejak 2009. Ia kabur ke luar negeri sehari sebelum Mahkamah Agung menerbitkan putusan PK yang menyatakan dia bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.
Dalam putusan PK yang diajukan Kejaksaan Agung itu, Joko divonis dua tahun bui. Duit Joko di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar pun dirampas negara. Duit tersebut diterima perusahaan Joko, PT Era Giat Prima, dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Indonesia karena Bank Bali mengalami gagal bayar. Meski pengajuan hak tagih ini telah melewati batas waktu, BPPN tetap mengucurkan dana ke perusahaan Joko.
Pada 8 Juni 2020, Joko mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Jakarta Selatan. Ia mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung yang menghukumnya 2 tahun penjara itu.
Sidang PK sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020, namun sidang itu ditunda karena Joko tak hadir dengan alasan sakit. Pada 6 Juli lalu, sidang digelar kembali, Joko lagi-lagi absen dengan alasan yang sama sehingga sidang ditunda hingga 20 Juli mendatang.