TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri menjamin institusinya profesional ketika menangani kasus pembocoran data pribadi pegiat media sosial, Denny Siregar. "Polisi bekerja profesional saja," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui pesan teks pada Sabtu, 11 Juli 2020.
Badan Reserse Kriminal Polri meringkus FPH, pegawai outsourcing Telkomsel, yang diduga membocorkan data pribadi Denny Siregar.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Reinhard Hutagaol mengatakan, meski FPH tak berwenang mengakses database, tetapi ia bisa masuk tanpa perintah atasan.
Dari file yang berhasil dibuka, FPH mendapatkan dua data, yakni tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan.
Setelah memiliki data Denny Siregar, FPH lantas mengirimkannya ke akun @Opposite6891 melalui pesan pribadi (direct message).
FPH bakal dijerat Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Kemudian Pasal 50 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.