TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi meminta persetujuan Komisi Agama DPR untuk merealokasi anggaran penyelenggaraan ibadah haji sebesar Rp 146,6 miliar.
“Kami usulkan kegiatan yang tidak relevan sebesar Rp 146,6 miliar untuk dapat direalokasi pada beberapa kegiatan,” kata Fachrul Razi dalam rapat kerja bersama Komisi Agama DPR, Selasa, 7 Juli 2020.
Fachrul menjelaskan, anggaran Rp 146,6 miliar itu semulai diperuntukkan untuk 8 kegiatan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Karena pemberangkatan ibadah haji dibatalkan tahun ini, kegiatan dianggap sudah tidak relevan.
Ia pun mengusulkan anggaran direalokasi untuk dukungan operasional asrama haji yang terdampak Covid-19, seperti gaji karyawan asrama, pembayaran daya dan jasa, operasional perkantoran, dan pembiayaan untuk isolasi orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan Covid-19 sebesar Rp 23,06 miliar. “Selama ini mereka mengandalkan penerimaan dari sewa asrama haji,” katanya.
Kemudian sebesar Rp 14,9 miliar akan dialokasikan untuk dukungan operasional penunjang penanganan pandemi Covid-19 kepada 538 satuan kerja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh untuk menghadapi new normal.
Realokasi juga diperuntukkan kepada RS Haji Jakarta sebesar Rp 6,7 miliar untuk penanganan pasien Covid-19. Selanjutnya sosialisasi bantuan operasional pondok pesantren dan lembaga keagamaan Islam sebesar Rp 4,3 miliar.
Untuk fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil sebesar Rp 16,07 miliar, kegiatan jagong masalah umroh dan haji di 34 provinsi sebesar Rp 11,2 miliar. Untuk diseminasi pembatalan keberangkatan haji dalam sosialisasi kepada jemaah tentang hak dan kewajiban terkait pembatalan sebesar Rp 26,4 miliar.
Untuk pembinaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terdampak Covid-19 untuk melakukan pembinaan haji yang dibatalkan sebesar Rp 11,1 miliar. Kemudian Peningkatan kualitas dan kuantitas pembimbing ibadah melalui kegiatan sertifikasi dan TOT pembimbing yang memiliki sertifikat sebesar Rp 4,9 miliar.
Untuk penguatan sistem informasi haji melalui peremajaan perangkat sistem Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk penguatan data center haji sebesar Rp 4,6 miliar.
Untuk penyusunan dan penyempurnaan berbagai regulasi turunan amanat UU tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh serta sosialsiasikan ke masyarakat sebesar Rp 7,3 miliar.
Selanjutnya, untuk perbaikan atau renovasi ruang pelayanan haji sebesar Rp 13,4 miliar, penyelesaiann lanjutan penyiapan layanan di Arab Saudi yang terhenti akibat pandemi sebesar Rp 1,7 miliar, dan pembahasan BPIH 2021 lebih awal sejumlah Rp 587 juta.