Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Video Air Mineral Mengandung Zat Besi Bahaya, Ini Kata BPOM

Reporter

image-gnews
idem
idem
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin meminta masyarakat waspada soal hoaks terkait dengan pernyataan soal dugaan air mineral mengandung zat besi sehingga berbahaya dikonsumsi.

"Kepada masyarakat diimbau agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah terpengaruh oleh isu yang beredar di media sosial," kata petugas Bidang Informasi dan Komunikasi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin Gusti Maulita Indriyana di Banjarmasin, Senin 6 Juli 2020.

Di dunia maya sedang diramaikan dengan video yang memperlihatkan seseorang menguji beberapa merek air mineral yang dapat menyalakan lampu jika dihubungkan ke sumber listrik. Disebutkan dalam video tersebut bahwa air mineral yang dapat menyalakan lampu dengan cahaya paling terang mengandung zat besi yang paling banyak dan berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi.

Padahal, menurut dia, kandungan air minum dalam kemasan dapat menghantar arus listrik karena air mineral memang mengandung besi (Fe) yang bersifat elektrolit, bukan berarti tidak aman jika diminum.

Nana menjelaskan saat ini terdapat empat jenis produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Indonesia, yaitu Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun dengan standar keamanan dan mutu yang spesifik untuk setiap produk, dan tidak dapat dibandingkan satu sama lain.

Adapun kandungan zat besi maupun mineral lainnya dalam air mineral diatur dalam dalam SNI 335:2015 tentang Air Mineral, yang penerapannya bersifat wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/M-IND/Per/11/2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kandungan zat besi (Fe) juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

Sedangkan Badan POM, papar Nana, melakukan penilaian terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sebelum diedarkan di wilayah Indonesia, termasuk kandungan cemaran sesuai standar keamanan dan mutu produk pangan yang telah ditetapkan.

BPOM tidak akan memberikan izin edar terhadap produk AMDK yang memiliki kandungan cemaran melebihi batas yang ditentukan.

"Kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap produk pangan termasuk AMDK baik melalui pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, maupun kegiatan pengambilan sampel dan pengujian untuk memeriksa cara produksi/distribusi dan kualitas produk setelah diedarkan," kata Nana.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

1 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

8 hari lalu

Richard Lee. Foto: Instagram.
Richard Lee Kecam Laporan yang Menuding Skincare Kliniknya Berbahaya

Dokter Richard Lee membantah tuduhan produk skincare kliniknya mengandung bahan berbahaya dan disita BPOM.


Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

13 hari lalu

Vonis terhadap produsen obat sirop beracun dianggap terlalu ringan.
Vonis Produsen Obat Sirop Beracun Terlalu Ringan, BPOM: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpendapat bahwa vonis terhadap produsen obat sirop beracun terlalu ringan. Tapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

13 hari lalu

Tangkapan layar- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi A Chaniago. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Polisi Geledah Rumah Mantan Pegawai BPOM, Dugaan Soal Kasus Pemerasan

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah rumah mantan pegawai BPOM. Kasus dugaan pemerasan.


Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

14 hari lalu

Ilustrasi isi kulkas. shutterstock.com
Tips Menyimpan Makanan dan Menjaganya agar Aman dari BPOM

Berikut tips menyimpan makanan dan kunci menjaganya tetap aman dikonsumsi keluarga yang dibagikan pihak BPOM.


BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

14 hari lalu

Ilustrasi vaksin Mpox. USA TODAY NETWORK via Reuters Co
BPOM Sebut 7.600 Dosis Vaksin Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

BPOM menyatakan pemerintah sudah mendatangkan 7.600 dosis vaksin cacar monyet. Vaksin tersebut dikirim dalam tiga tahap.


Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

16 hari lalu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta bersama Le Minerale memberikan bantuan galon air Le Minerale kepada korban kebakaran di Manggarai Jakarta selatan, Jum'at 23 Agustus 2024. Serah terima bantuan dilakukan oleh perwakilan MUI DKI Jakarta dan perwakilan Le Minerale kepada Lurah Manggarai, Muhammad Arafat. Dok. Le minerale
Le Minerale dan MUI DKI Jakarta Salurkan Galon Air Mineral untuk Korban Kebakaran Manggarai

Le Minerale bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memberikan bantuan 2.600 galon air Le Minerale untuk korban kebakaran Manggarai, di Rumah Susun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024.


Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

18 hari lalu

Rayvan Aji Pratama, yang menjadi korban resep sirup obat batuk yang terkontaminasi, setelah mandi di rumahnya di Jakarta, 7 Oktober 2023. Racun tersebut terkandung dalam sirup yang dibuat oleh setidaknya tiga produsen obat di Indonesia, menurut regulator nasional dan WHO. REUTERS/Willy Kurniawan
Kasus Obat Sirup Beracun, 2 Perusahaan Farmasi Divonis Ganti Rugi hingga Rp60 Juta kepada Keluarga Korban

PN Jakarta Pusat memutuskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti bersalah dalam kasus obat sirup pemicu gagal ginjal akut.


Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Pesan Jokowi, dari Obat Mahal hingga Pengawasan

23 hari lalu

Taruna Ikrar saat dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Taruna Ikrar menggantikan Penny Lukito sebagai Kepala BPOM. TEMPO/Subekti.
Kepala BPOM Taruna Ikrar Ungkap 5 Pesan Jokowi, dari Obat Mahal hingga Pengawasan

Taruna diminta untuk melakukan koordinasi antar lembaga. Sebab, BPOM tidak bekerja sendiri.


Sosok Taruna Ikrar yang Menjadi Kepala BPOM atas Rekomendasi Prabowo

23 hari lalu

(Ki-ka) Pendiri Cyrus Network Hasan Nasbi saat dilantik menjadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana saat dilantik menjadi Kepala Badan Gizi, dan Taruna Ikrar saat dilantik menjadi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. TEMPO/Subekti.
Sosok Taruna Ikrar yang Menjadi Kepala BPOM atas Rekomendasi Prabowo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Taruna Ikrar sebagai Kepala BPOM. Taruna terpilih atas rekomendasi Prabowo Subianto. Ini profile Taruna.