TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan 11 dari 12 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 yang terjadi di sejumlah rumah sakit di Makassar.
"Satu orang tersangka hanya dikenakan wajib lapor," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Komisaris Besar Ibrahim Tompo melalui pesan teks pada Senin, 15 Juni 2020.
Tompo tak menjelaskan secara detail alasan mengapa hanya satu orang tersangka yang tidak ditahan.
Pascapengambilan paksa jenazah itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan pun menugasi puluhan personel gabungan Polri-TNI untuk berjaga di setiap rumah sakit.
"Untuk stand by penjagaan, kami tempatkan puluhan personel,” kata Tompo. Jika perlu bantuan, akan ada personel kekuatan besar yang siap meluncur ke lokasi.