TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 41 bandar narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Banten dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, pada hari ini, Jumat, 5 Juni 2020.
“Narapidana yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, melalui siaran pers pada Jumat, 5 Juni 2020.
Dari 41 orang itu, 11 di antaranya adalah narapidana dengan hukuman seumur hidup dan 10 narapida hukuman mati.
Reynhard mengatakan, dari 41 narapidana tersebut, 21 orang berasal dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Lalu, 7 narapidana dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Kemudian, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA.
Reynhard mengatakan, pemindahan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lapas dan Rutan. “Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” ucap Reynhard.