TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tertangkapnya Nurhadi dan Rezky Herbiyono, tak serta merta menyelesaikan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret keduanya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan KPK juga harus mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.
"Ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar yang diterima oleh Nurhadi. Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar," kata dia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 2 Juni 2020.
Sehingga, kata Kurnia, hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi. Maka dari itu, KPK harus menyangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, menurut Kurnia, KPK harus mengenakan obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu pelarian Nurhadi. KPK sebelumnya menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai buronan sejak Februari lalu.
"Nah tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," ucap Kurnia. Sebab, mustahil jika pelarian Nurhadi dan Rezky tanpa adanya bantuan dari pihak lain.
Kemudian, ICW juga meminta KPK untuk menggali potensi keterlibatan Nurhadi dalam perkara lain. Mengingat, penangkapan Nurhadi dan Rezky ini pada mulanya merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2016, di mana melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.
Terakhir, ICW mendesak KPK menelusuri keberadaan pihak lain yang diduga terkait dengan Nurhadi. Misalnya sopir pribadi Nurhadi, Royani; empat ajudan pribadi Nurhadi; dan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.
Kurnia menyebut, ketiga pihak itu tercatat tidak kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi. "Untuk itu Pimpinan KPK lebih baik tidak larut dengan euforia dengan penangkapan Nurhadi dan Rezky ini. Apalagi, masih ada buronan lain yang tak kalah penting untuk segera dilakukan penangkapan, seperti Harun Masiku, Samin Tan, Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim, Izil Azhar, dan Hiendra Soenjoto," ucap dia.