TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, dan menantunya Rezky Hebriyono pada Senin, 1 Juni 2020 tengah malam. Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang ada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan penangkapan itu sekaligus membuktikan bahwa lembaga antikorupsi ini terus bekerja dalam menangani kasus. "Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja,” kata Nawawi, Selasa, 2 Juni 2020 dini hari.
KPK menangkap Nurhadi setelah mantan sekretaris Mahkamah Agung ini menyandang status tersangka sejak Desember 2019.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah memanggil Nurhadi 2 kali untuk diperiksa. Yakni pada 9 dan 27 Januari 2020. Namun, dia tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan. Akhirnya, KPK memasukkan Nurhadi ke dalam daftar buron pada medio Februari 2020.
Kasus yang menyeret Nurhadi ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai suap Rp 50 juta yang diserahkan oleh bekas pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Ariyanto Supeno, kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Duit tersebut diduga uang muka untuk mengatur perkara.
Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 18 Juli 2016, Nurhadi dikawal oleh empat anggota Birmob. Tiga dari empat polisi itu berpangkat brigadir. Satu polisi lain Inspektur Dua.
Bahkan KPK, pernah mencoba memeriksa keempat anggota Brimob ini. Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Doddy Aryanto empat tahun penjara dalam perkara ini.