TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang diduga bersinggungan dengan perkara yang menjeratnya. Aset-aset itu ditanyakan saat memeriksa dua pengusaha, Soepriyo Waskito Adi dan David Muljono.
"Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai kepemiliksan aset-aset," kata Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 21 Mei 2020.
Selain soal aset, Ali mengatakan penyidik juga mengkonfirmasi pertemuan dan komunikasi yang pernah dilakukan para saksi dengan Nurhadi. Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Jawa Timur pada 20 Mei 2020.
Sebelumnya, KPK memeriksa pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto, Selasa, 19 Mei 2020. Dari Hari, penyidik menelusuri aset milik Nurhadi.
KPK pada 20 Mei 2020 juga memanggil advokat asal Surabaya, Hardja Karsana Kosasih untuk meneken berita acara penyitaan barang bukti sejumlah dokumen aset yang diduga milik Nurhadi.
KPK menelusuri aset milik Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara. KPK menduga Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono menerima uang sogokan sebanyak Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto. Penerimaan uang itu diduga di antaranya berkaitan dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.