TEMPO.Co, Jakarta - Pasukan TNI-Polri akan melakukan pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai hari ini, Selasa, 26 Mei 2020.
"Objeknya adalah tempat-tempat lalu lintas masyarakat, mal-mal, pasar-pasar rakyat dan tempat pariwisata," ujar Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Selasa, 26 Mei 2020.
Hadi mengatakan, tahap awal rencana pendisiplinan protokol kesehatan ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota. Empat provinsi tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat (khususnya Bekasi), Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Gorontalo.
Hadi mengatakan, beberapa hal yang diperhatikan dalam pelaksanaan pendisiplinan, yakni; semua masyarakat diawasi untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, ketersediaan tempat cuci tangan atau alat hand sanitizer.
Kapasitas orang di tempat publik juga dibatasi. Misalnya, untuk mal kapasitas 1.000 orang, diizinkan 500 saja atau rumah makan kapasitasnya 500 orang, dibatasi 200 saja.
"Akan ada 340 ribu anggota Polri dilibatkan untuk mengamankan 1.800 titik di 4 provinsi tersebut," ujar Hadi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bahwa mulai hari ini, Selasa, 26 Mei 2020, pasukan TNI dan Polri akan turun ke titik-titik keramaian dalam rangka lebih mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama pandemi Covid-19..