Suparni mengatakan, anggota yang melampaui kewenangan dan kapasitas yang ditentukan harus bertanggung jawab. Tapi bila mereka telah melaksanakan tugas sesuai prosedur, akan dibantu sesuai aturan. "Setiap anggota polisi yang melakukan tindakan atau upaya paksa yang membawa resiko, dia diperiksa sesuai prosedur," tegas Kapolda di sela-sela kunjungannya di RS Bhayangkara Palu.
Sementara ihwal kabar yang menyebut, kematian Syamsuddin diduga terkait konflik internal sesama anggota Reskrim Polres Palu, Suparni mengaku belum menerima laporan. “Saya belum menerima laporan soal konflik internal di reskrim," tegasnya.
Sesuai laporan yang diterimanya, kata Suparni, korban adalah salah seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang Polres Palu dalam beberapa kasus. Saat ditangkap, korban melakukan perlawanan dan membawa senjata tajam sehingga petugas terpaksa menembak korban.
Lembaga Pengembangan Advokasi dan Hak-Hak Asasi Manusia, meminta Kapolda dan Kapoles menindak pelaku penembakan. Mohammad Affandi, ketua lembaga itu, melalui siaran persnya, menyebut tindakan polisi itu dinilai sangat tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia.
Ia juga mengatakan, kasus penembakan yang menewaskan Syamsuddin, tepatnya di jalan Sisingamangaraja semakin menambah daftar hitam dan sekaligus menjadi preseden buruk kinerja kepolisian. “Kapolda harus segera meminta maaf kepada publik atas ulah anggotanya,” kata Affandi.
Darlis